
BATURAJA,SEBIMBING.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, khususnya Komisi III menyoroti menjamurnya hiburan malam berkedok karoke keluarga di kota Baturaja. Menindaklanjuti hal itu, DPRD OKU membuat Pansus khusus dan memanggil pihak eksekutif untuk mengetahui izin dan sebagainya.
Hasilnya mengejutkan, sebagian besar hiburan malam tidak berizin dan melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda). DPRD OKU bersama Dispenda, Perizinan, Disperindag, POL PP OKU, Dinas Pariwisata rapat dengar pendapat yang hasilnya juga ditemukan menjual minuman keras tanpa izin.
Politisi Partai Perindo OKU yang juga wakil ketua Komisi III Yeri Ferliansyah pun angkat bicara, dirinya menyarankan Pemkab OKU untuk segera menutup dan membekukan tempat hiburan malam yang memang benar-benar melanggar aturan. Bahkan disinyalir tempat hiburan malam tersebut tidak menyumbang PAD Kabupaten OKU.
“Tadi secara umum kita sudah mendengar semua. Kalau yang tidak taat apalagi tidak memiliki izin dan melanggar Perda ya tutup saja. Kalau dibiarkan ini sangat merugikan,”tegas Yeri, pada Rabu (23/7/2025).










