Baturaja,sebimbing.com – Anggota DPRD OKU yang tergabung dalam delapan fraksi menolak keputusan gubernur sumsel terksit penunjukan plh bupati OKU, DPRD OKU beralasan gubernur menabrak aturan mendagri yang menjelaskan bahwa PLH bupati haruslah sekretaris daerah.
Anggota DPRD OKU dari delapan fraksi sepakat untuk memperotes kebijakan gubernur yang dinilai menyalahi aturan. dengan kesepakatan disertai tanda tangan, anggota dprd oku akan melayangkan surat kepada gubernur dan mendagri untuk meminta kejelelasan terkait penunjukan plh bupati OKU.
“kita bukan ada unsur politis, ini bicara aturan, jelas jelas dalam aturan itu sekda yang wajib menjadi plh, ini gubernur malah menunjuk orang luar”jelas Mirza Gumay, selasa (9/3/2021).
Dikatakan Mirza, ada tiga poin permuntaan pihaknya, diantarnaya meminta Gubernur mengungat ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014 bahwa sekda sebagai PLH Bupati.
“Kami akan tembuskan ini ke Gubernur dan Kemendagri,”kata Mirza.
Anggota dprd oku jug a beranggapan jika yang sepatutnya dan sudah tertera dalam pedoman aturan, sekretaris daerah lah yang menjadi plh bupati OKU, para legislator ini beranggapan jika, sekda tahu persis dengan keadaan kabupaten.
Sementara itu wakilektua DPRD OKU Yudi Purna menyayangkan keputusan gubernur sumsel dikatakanya anggota dprd oku mempunyai pandangan tersendiri terkait pedoman aturan terkait plh bupati oku.kata yudi,wajar-wajar saja anggota dprd meminta kepada gubernur untuk memperbaiki atau menerapkan aturan penunjukan plh bupati.
“tegas kami menolah plh ini sekarang kita bicara aturan tida ada unsur politis, kami harap ini jadi pertimbangan gubernur”kata Yudi.(wdr)