Baturaja, Sebimbing.com – Pengacara korban pencabulan anak dibawah umur, yakni Susanto SH MH dan rekan, memberikan apresiasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, karena bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan yang telah mereka laporkan.
Ini disampaikan mereka saat menggundang wartawan untuk menggelar konfrensi pers terkait ungkap kasus beberapa waktu lalu.
“Kami mewakili keluarga korban, yakni OR (15), warga Baturaja, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres OKU yang kini sudah mengungkap kasus yang kami laporkan,” kata Susanto, didampingi rekannya Chairul Nopriansyah SH MH dan Amirullah SH, Khair Sya ‘ ban Oktoruddy SH, Amirullah SH, dan Arif Alfajri SH, saat menggelar konfrensi pres di kantornya, di samping Hotel The Zuri Baturaja, Kamis (23/6/2022).
Mantan wartawan senior OKU yang kini banting stir jadi pengacara ini menjelaskan, kasus pencabulan itu sendiri pertama kali dilakukan tersangka RA (30), warga Kebun Jati, Kecamatan Semidang Aji pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat itu, pelaku yang merupakan teman akrab kakak ipar korban mendatangi rumah OR Lalu pelaku masuk ke dalam kamar OR dengan cara mendongkel pintu kamar korban,” ungkap Susanto.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar lanjut Susanto, tersangka yang diketahui sudah punya istri dan anak itu dengan cara mengancam langsung menyetubuhi korban.
Setelah puas merenggut mahkota korban, tersangka kembali mengancam OR akan melukainya kalau menceritakan ulah bejatnya itu kepada orang lain.
“Korban yang masih ingusan dan berstatus pelajar SMP ini hanya bisa menangis saja meratapi nasibnya. Karena takut, korban memilih merahasiakan nasib buruk yang dialaminya itu,” sesalnya.
Merasa aksi pertama berjalan lancar kata Susanto, pada 3 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ingin mencoba mengulangi lagi aksi bejatnya terhadap korban.
Namun nahas, saat baru menggerayangi tubuh mulus korban, aksi RA keburu ketahuan oleh keluarga korban. Melihat ada tamu tak diundang yang berbuat kurang ajar terhadap anaknya, orang tua korban dibantu warga sekitar langsung meringkus tersangka dan menyerahkannya ke rumah kepala desa. “Saat dikantor kepala Desa Pelaku minta untuk berdamai, namun keluarga korban tidak terima dan meminta kita selaku penasheat hukum mereka untuk melapor ke Mapolres OKU,”
Kemudian beberapa hari yang lalu tersangka berhasil diringkus Unit PPA Polres OKU dibantuk tim resmob singo ogan Polres OKU dirumahnya tanpa perlawanan. “Alhamdulilah pihak kepolisian serius memproses kasus ini, sehingga pelaku kini bisa ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kami sebagai pengacara korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres OKU,” tandasnya.(dr)