“Awas” UU ITE,Jangan Asal Di Dunia Digital

BATURAJA,Sebimbing.com – Penggunaan perangkat digital di era perkembangan internet yang semakin baik saat ini banyak masyarakat yang tak bijak dalam menggunakan internet.

Pada hal penggunaan internet di Indonesia diatur dan dilindungi undang-undang.Hal inilah yang menjadi dasar Kementerian Kominfo RI untuk terus mengedukasi masyarakat melalui Rangkaian kegiatan Literasi Digital di Kabupaten Ogan Komering Ulu kali ini Jum’at, (24 /9/2021).

Pada webinar ini Kominfo RI mengambil “Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital”.Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet. Pada webinar ini Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru juga ikut menyampaikan dukungan serta apresiasinya untuk kegiatan literasi digital di wilayah Sumatera Selatan, menurutnya hal ini sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pada webinar yang menyasar target segmentasi siswa tingkat Menengah Atas dan Madrasah Aliyah ini sukses dihadiri 240 peserta lebih.

Narasumber yang menjadi pembicara antara lain, yakni Dr. Muhtadi, M.Si., dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Narasumber kedua yakni Deden Mauli Darajat, M.Sc., selaku Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta. Kemudian Narasumber ketiga adalah Dr. Nur Rois, SH., MH, selaku dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja. Narasumber terakhir Muslim Arif, S.Pd., M.Si, selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 OKU).

Narasumber lainnya adalah Shinta Syamsul Arief seorang Produser sekaligus Presenter TV One serta memiliki bisnis online yang ia beri nama @myowncreationforyou, juga Bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) yang memberikan pengalamannya menjadi seorang pengusaha muda di era digital saat ini. Dalam webinar ini, Muhtadi menjelaskan terkait hal-hal yang dilarang untuk dilakukan melalui dunia digital.

Banyak yang masih kurang bijak dalam ruang digital terutama terkait dengan menyebar luaskan hoaks, menipu, membully, mencemarkan nama baik orang lain, perjudian, serta mengakses situs-situs tidak baik misalnya memuat konten pornografi.

Karena menurut Muhtadi jejak digital itu adalah tapak data yang tertinggal setelah berselancar di internet yaitu data yang secara sengaja atau tidak sengaja ditinggalkan oleh pengguna.

“Karena itulah kita harus meninggalkan jejak digital yang positif,” Jelasnya Ditambahkan Deden, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pertama diterbitkan yakni UU No. 11 Tahun 2008 lalu diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang antara lain bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dan lain-lain.

” Selain itu yang penting diperhatikan adalah jangan sampai membagikan konten pidana menurut UU ITE yakni melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan/pengancaman, mengandung unsur SARA, menakut-nakuti atau kekerasan,” Kata Deden.

Salah satu tujuan Literasi digital untuk memperkuat wawasan kebangsaan. Dikatakan Nur Rois, Era media sosial seperti Facebook dan google merupakan lompatan besar dalam merubah paradigma dan budaya masyarakat Indonesia. Google misalnya boleh jadi lebih tahu terkait kehidupan manusia dibandingkan sanak saudara terdekat, karena google tahu dimana posisi seseorang saat itu atau bahkan kapan orang tersebut tidur misalnya juga diketahui oleh google.

“Artinya semua bidang kehidupan hampir terdigitalisasi seperti dunia pendidikan, industri, transportasi, komunikasi, perdagangan dan kesehatan. Banyak perusahaan besar dapat dikalahkan oleh satu platform bisnis yang memanfaatkan media digital misalnya gojek dan grab meskipun tidak memiliki armada atau kendaraan namun mampu mengalahkan perusahaan dibidang transportasi tersebut,” Ungkapnya.

Sebagai praktisi pendidikan di Kabupaten OKU, Muslim Arif mengungkapkan Pengguna media sosial dan internet banyak juga di pegang oleh anak usia sekolah. Menurutnya etika dalam dunia digital juga harus di tanamkan agar Kedepan tidak merugikan calon penerus bangsa.

Pada dasarnya anak-anak sekolah merupakan pengguna mayoritas media digital. Menurut konsep Islam padangan kata dari etika adalah Akhlak walaupun sebenarnya konsep akhlak lebih luas maknanya karena mencakup hubungan terhadap Sang Pencipta Allah SWT, hubungan dengan alam dan tentu hubungan dengan sesama manusia itu sendiri. ” Etika digital adalah sekumpulan nilai mengenai benar atau salah dalam proses mengumpulkan data, menyimpan data, menampilkan/menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui perangkat teknologi atau melalui platform media sosial,” Tutup Arif.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, Solikin salah satu peserta mengungkapkan bagaimana tetap mendukung anak meskipun selaku orang tua tidak begitu memahami taknologi digital.

Dimana Menurut narasumber yang pertama sebagai umat beragama kita perlu untuk mendoakan anak supaya menjadi sukses dan tidak banyak mengalami rintangan, selanjutnya adalah kita perlu memberikan pengertian kepada anak-anak supaya media digital yang sangat melekat dalam keseharian anak-anak muda harus tetap dalam koridor bertanggung jawab.” artinya tidak boleh dengan seenaknya saja tanpa berpikir lebih panjang terkait dampak atau resiko yang akan ditanggung apabila terlalu kebablasan,” Kata narasumber.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 23 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. Webinar ini digelar mengingat Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa.

Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital.

“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4.

Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital. (*)