Banyak Tudingan Tidak Netral, Ini Jawaban Tegas Ketua KPU OKU

oleh -75 Dilihat


OKU,Sebimbing.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Uu (OKU), Naning Wijaya menegaskan banyaknya tudingan pihaknya tidak netral dalam Pilkda OKU dijawab tegas Naning.

“Jadi banyak isu tidak netral mulai dari iklan Paslon serta TPS, perlu kami luruskan itu tidak benar masyarakat jangan terpancing informasi hoaxs apalagi mendekati Pilkada 9Desember ini,”tegas Naning Wijaya saat menggelar coffe morning bersama sejumlah wartawan di Sekretariat KPU OKU, Selasa (24/11/2020).

Sementara banyaknya tudingan tidak adanya iklan kolom kosong memang benar Kolom kosong ditegaskanya kembali tidak boleh dikampanyekan.


“Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota. Pasal 12 tentang kampanye yang difasilitasi adalah pasangan calon sementara kolom kosong hanya sosialisasi,”tegas Ketua KPU OKU Naning


Hal ini mengigat banyaknya pertanyaan masyarakat terkait dua hal yang dipersoalkan dimaksud, pertama mengenai dua (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh, persisnya TPS 09 dan 10 di desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Mengenai iklan kampanye. Kata Naning banyak tudingan KPU disebut tidak adil dalam iklan kampanye.
Dirinya sempat didatangi kelompok masyarakat juga yang menuding, bahwa KPU tidak adil dalam iklan kampanye. 
Iklan kampanye yang dipasang KPU sendiri adalah iklan kampanye pasangan calon (Paslon). Dalam hal ini pasangan H. Kuryana Azis – Johan Anuar (BEKERJA). 


“Ini sudah kami jelaskan, bahwa memang yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 pasal tentang kampanye, itu yang difasilitasi KPU adalah iklan kampanye paslon. Sementara kolom kosong (koko) itu adalah sosialisasi,” jelasnya.


Menurut Naning pihaknya sudah memasang specimen surat suara yang diatasnya bertuliskan ayo memilih 9 Desember, yang ditaruh di delapan billboard dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat OKU di 13 kecamatan.
“Itu ditaruh sesuai dengan titik-titik yang bisa dijangkau dan bisa dilihat masyarakat. Dan juga kami sosialisasikan melalui acara kawan-kawan PPK dan PPS, kami juga sudah share itu di medsos. Singkat kata, kami sudah cukup banyak melakukan sosialisasi,” katanya.


Intinya, bahwa iklan kampanye selama 14 hari yang difasilitasi oleh KPU, itu hanya untuk pasangan calon.

Sementara untuk untuk pengalihan TPS di desa Padang Bindu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah tersebut kata Naning, sudah mengajak Panwascam setempat merilis kegiatan, yang dituangkan dalam berita acara.
Isinya, bahwa 2 TPS tersebut cukup layak ditaruh disana, karena jumlah pemilihnya memang untuk 2 TPS yang maksimal 500 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang ada di 2 TPS itu hampir 1000-an atau 900 lebih.


Naning menjekaskan, Desa Padang Bindu sendiri memiliki 10 TPS. Nah, selama ini tingkat partisipasi disana rendah, karena 2 TPS tersebut berada di dalam desa. 
Namun, di Pilkada kali ini, 2 TPS tersebut (09 dan 10) ditaruh di talang. Tujuannya, agar dapat mengakomodir pemilih jauh dari desa.
“Itu permintaan masyarakata disana, jadi kita akomodir selain itu tingkat oartisipasi disana kurang selama ini sementara jumlah pemilih mencapai 4000 lebih,”tukasnya.(wdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.