Bapas Klas II OKU Dukung Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Hukum, Nasional, Oku, Sumsel211 Dilihat

Baturaja – Bapas Klas II Ogan Komering Ulu (OKU) sangat mendukung bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang diwacanakan Kementeian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham).


Kepala Bapas Klas II OKU Fakhrul Rozi SH MH menyebutkan, adanya program yang diwacanakan Kemenkumham sangat diperlukan khususnya dilapangan, pasalnya jika emang benar hal itu dilakukan tentu sangat dirasakan masyarakat yang memerlukan khususnya di daerah.


Oleh karena itu, diharapkan anggaran yang sudah diajukan Kemenkumham bisa direalisasikan sehingga program bantuan itu bisa dijalankan dan dirasakan masyarakata yang tersandung hukum khususnya dibawah Kemenkumham.


“Ya, Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.  Itu disampaikan langsung pimpinan kami  Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (07/06) siang di Gedung DPR RI, Jakarta,”ujar Kepala Bapas Klas II OKU Fakhrul Rozi SH MH.


Dijelaskan Fakhrul Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi.


Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.
Seperti diketahui dibeberapa portal berita pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. 


“Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” tanyanya. Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya,” ucap Rano dikutip portal perwirasatu.id.


Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. 


“Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah. 


Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitin hukum.


“Yang jelas kami di daerah khususnya di OKU sangat mendukung kebijakan ini,”tukas Kepala Bapas Klas II OKU Fakhrul Rozi SH MH.(dor/net)