Hal itu sesuai Perbup keputusan Bupati OKU nomor 100.3.2/542/KPTS/XLI/2025 tentang jumlah alokasi dan petunjuk teknis penggunaan alokasi bagian dari hasil pajak daerah kepada desa tahun anggaran 2025.
Penggunaan DBH ditetapkan APBD desa 100 persen dibagi dua, meliputi 50 persen pendataan pajak daerah, sosialisasi pajak daerah baik lisan maupun tulisan, penagihan pajak daerah.
Selain itu 50 persen lainya untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Efeknya Dana Bagi Hasil (DBH) penggunanya 50 persen untuk desa bisa untuk pembangunan infrastruktur, jadi dari desa untuk desa,”terang Priyatno.
Selain itu, mengapa demikian melibatkan desa dikatakan Priyatno, hal ini tidak lain memudahkan dalam upaya peningkatan PAD baik untuk pemerintah desa maupun untuk pemerintah daerah.
“Penagihan kalau di Bapenda sulit, nah desa diminta berperan sekaligus penengah jadi ada kerjasama, ada keuntungan melalui DBH kembali ke desa lagi. Jangan sampai desa itu tidak tahu, misalkan ada perusahaan diwilayah desa, mereka sudah faham jadi tidak dirugikan,”tukas Priyatno.
















