Baturaja,sebimbing.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatangan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim, Achmad Fadillah dengan Koordinator Sekretariat (Bawaslu) OKU, Joenaidi dan dua Korsek Bawaslu lainya yakni, Bawaslu OKU Timur dan OKU Selatan di Hotel BIL Baturaja, Kamis (2/7/2020).
Penandatanganan disaksikan oleh, Pimpinan Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya. Anggota Bawaslu OKU, Anggi Yumarta dan Yeyen Andrizal. Juga disaksikan Ketua Bawaslu OKU Timur dan OKU Selatan, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat.
Anggota Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi, pada kesempatan itu mengatakan kerjasama yang dilakukan antara Bawaslu dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan upaya untuk memberikan jaminan kepada penyelenggara dijajaran Bawaslu. Tujuan agar memberikan rasa aman dan terjamin kesehatannya dalam bekerja melaksanakan tugas.
“Kita belajar dari pelaksanaan pemilu kemarin. Ada beberapa yang mengalami musibah. Alhamdulillah santunan sudah diberi melalui dana APBN. Kedepan dengan kerjasama yang dilakukan ini penyelenggara dijajaran Bawaslu sudah ada jaminan saat melaksanakan tugas atau bekerja,”kata Yenli saat menyampaikan kata sambutan.
Pada kesempatan itu, Yenli berpesan. Tentunya hal kecelakaan dalam bekerja ini tidak diinginkan. Kalaupun memang ada nantinya, Yenli menegaskan kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan baik dan cepat melakukan respon.
“Peran aktif dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat kami harapkan. Baik dalam segi membantu administrasi maupun kelengkapan –kelengkapan administrasi agar proses klim bisa lebih cepat. Kami mengharapkan kerjasama ini tidak hanya di atas meja saja,”tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim, Achmad Fadillah, mengaku bangga dengan respon pihak Bawaslu. Khususnya Bawaslu OKU, OKU Timur dan OKU Selatan. Responnya sangat cepat dan hari ini dibuktikan dengan penandatanganan kerjasama.
“Bahkan sudah ada pembayaran sejak bulan kemarin. Artinya jika ada apa-apa dalam bekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mulai sekarang sudah menjadi tanggung jawab kami. Tentunya yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga ke depan Bawaslu di daerah lain bisa melakukan hal sama,”ucapnya.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya. Anggota Bawaslu OKU Anggi Yumarta dan Yeyen Andrizal melalui Korsek Bawaslu OKU, Joenaidi menjelaskan, kerjasama yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang ada. Bawaslu memberikan jaminan kerja, melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)
“Total seluruh untuk kerja sama yang pertama ini sebanyak 196 orang, terdiri Panwascam dan PKD. Kerjasama yang dilakukan dengan BPJS KetenagaKerjaan, untuk Panwascam selama 9 bulan dan untuk PKD selama 7 bulan,” katanya.
Diharapkan dengan adanya jaminan kerja ini, sesuai dengan arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi yang disampaikan dalam kegiatan tadi, bisa memberikan jaminan dalam bekerja untuk penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu. Baik dari segi kesehatan amaupun kecelakaan kerja.