Bawaslu OKU  Mulai Laksanakan Tahapan Perekrutan Panwascam Pemilu 2024, Ini Syaratnya!

Nasional, Oku, Politik, Sumsel645 Dilihat
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya

#Asal KTP OKU, Bisa Daftar Panwascam di Kecamatan Mana saja di OKU

Baturaja,sebimbing.com –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai melakukan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 dengan membuka calon pendaftar Panwascam untuk di setiap kecamatan di daerah tersebut. 

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya mengungkapkan, pihaknya membuka seluas luasnya bagi siapapun yang berkedudukan di OKU (ber KTP OKU red) untuk bergabung Bawaslu OKU mengisi tempat di kecamatan. 

“Ya, saat ini tahapan sudah mulai untuk Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 21 – 27 Sepember 2022 selama 7 hari, “ucap Dewantara, Jumat (16/9/2022) saat dihubungi portal ini. 

Berbeda dengan tahun lalu, jelas Dewantara, untuk Panwascam pada tahun ini sistem perekrutanya sitem gugur. Artinya, seluruh perserta harus melewati tahapan administrasi, tes tertulis sertan terakhir wawancara. Nah, para peserta saat ikut tes tertulis hanya diambil enam orang yang mendapatkan perengkingan nilai tertinggi untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara sebagai tes terakhir. 

“Kalau dulu semuanya ikut seluruh tahapan tes digabung, tapi untuk tahun ini sistem gugur yang memenuhi syarat kelengkapan berkas ikut tes tertulis hasil tes tertulis kita ambil enam orang saja untuk ikut tes wawancara setelah itu baru diambil tiga orang, ” Jelas Dewan. 

Itupun kata Dewan tiga orang yang berhak mengisi Panwascam Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 

“Untuk usia minimal 25 tahun keatas, pendaftarannya bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu OKU atau melalui email atau dikirim lewat pos ke kantor Kami,” Tutur Dewan. 

Tahapan ini jelas Dewan, jika tidak memenuhi enam orang akan diperpanjang sesuai mekanisme atau cukup enam tapi tidak ada perempuan akan diperpanjang sesuai batas waktu yang ditentukan. 

“Dari sekian banyak diambil 6 orang yang lulus tes CAT, dengan bobot nilai tes tetulis 40 persen ditambah hasil wawancara 60 persen,”jelasnya. (Dor)

Berikut syarat syarat untuk ikut Panwascam 

a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 

diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan 

dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan 

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri 

dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada 

saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon 

presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan 

perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan 

calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam 

jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau 

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah 

masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan 

Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

b. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja 

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang

merah;

3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang

berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir 

dengan menunjukan ijazah asli;

4) Daftar Riwayat Hidup;

5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit 

pemerintah atau Puskesmas;

6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit 

atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

8) Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 

Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 

telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri 

dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 

(lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon 

presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, 

dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta 

pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-

kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat 

terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 

Pemilu;

h.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah masa keanggotaan apabila terpilih;

i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi K

pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan et

dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota u

atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu a

Kabupaten/Kota……..

11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara

langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan w

Bawaslu Kabupaten. 

12) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) as

rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

13) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal. 

14) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.