Namun lanjutnya, setelah masa perpanjangan jatuh tempo selesai, Mulai 1 Januari 2026, denda administrasi akan kembali diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda administrasi.
“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak.Bayar pajak tepat waktu, wujudkan Ogan Komering Ulu yang lebih maju,” ajaknya.
Ditambahkan Yoyin, tercatat per 1 Oktober 2025 realisasi capaian PBB di OKU sebesar Rp 2,6 milyar atau 52,95% dari target yang ditentukan yakni Rp 4,9 Milyar. “Insyallah kita optimis capai target,” tukasnya. (Tin/fe)