CSR Tak Pernah Diberikan Kades Karang Dapo Gugat PT Mitra Ogan ke Pengadilan

oleh -114 Dilihat
suasana sidang perdana gugatan desa Karang Dapo OKU terhadap CSR PT Mitra Ogan

Baturaja,sebimbing.com- Lantaran tak pernah menerima tanggung jawab sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sawit PT Mitra Ogan,kepala desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU menggugat PT tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja.

Didampingi tiga orang tim pengacaranya,Kepala desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, menghadiri sidang Perdana gugatan terhadap perusahaan sawit PT Mitra Ogan di wilayah itu, Senin (12/7/2021).

Gugatan tersebut berkaitan dengan CSR dari perusahaan yang menurut penggugat tidak pernah diberikan perusahaan terhadap Desa Karang Dapo yang berada di ring satu perusahaan itu.

Melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Sapriadi Syamsudin SH Mh, klienya yang tidak lain kepala desa  Karang Dapo Martina merasa dirugikan tidak adanya bantuan CSR terhadap desa yang ia pimpin selama ini.

Padahal jelasnya pihak desa sudah beberapa kali mengajukan CSR, namun tidak pernah digubris pihak perusahaan tersebut. Oleh sebab itu pihaknya melayangkan gugatan ini ke pengadilan.

“Ini salah satu cara terakhir tidak ada pilihan lain, sebab gugatan kami sangat jelas tidak ada upaya yang baik kegiatan sosial perusahaan tidak menyasar Desa yang menjadi tempat berdirinya Pabrik ini,”jelas Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Kades Karang Dapo Martina dan dua tim pengacara lainya usai persidangan tersebut. 

Hakim menyebutkan sidak gugatan itu sendiri ditunda hingga dua minggu kedepan, lantaran pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan tertentu.

Kepala desa Karang Dapo dan tim pengacara menyayangkan ketidak hadiran utusan Pt Mitra Ogan, diakui mereka pihaknya akan bersabar menunggu proses sidang dan akan memperjuangkan gugatan CSR sesuai amanat undang undang yang ada sehingga bisa dinikmati masyarakat khususnya warga ring satu desa Karang Dapo.

Lebih jauh dikatakanya terkait dengan CSR di PT Mitra Ogan sudah beberapa kali pihak aparat desa menyurati baik melalui proposal, namun belum ada upaya yang baik oleh perusahaan.

“Dan CSR tersebut secara hukum sangat beralasan untuk diberikan terhadap lingkungan sekitar sebagaimana diamanatkan uu no 40 tahun 2007 dan turunanya ada pp nomor 47 tahun 2017 dan uu nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal tentang csr. Namun faktanya tidak memberikan sosial lingkungan.

“Nanti biar majelis hakim yang menilai apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategari melawan hukum, uu sangat jelas peraturan hukum sangat jelas tapi PT mitra ogan seperti menuntup mata dan telinga. Kita juga menggugat berdasarkan secara fakta fakta baik dari segi surat surat dan saksi saksi dalam persidanganr atinya kami siap menguji secara materil,”tukas Sapriadi.

Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Ogan, dalam keterangan tertulis yang dibacakan Hakim ketua sidang pihak Mitra beralasan adanya pembatasan PPKM sehingga tidak bisa hadir.(dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.