Curi Motor Kakak Ipar Lari ke Lampung Barat EM Dihadiahi Timah Panas

POLRES OKU, Sumsel266 Dilihat
EM paling kiri hanya tertunduk lesu saat diamankan di kapolsek Baturaja Timur

Baturaja,sebimbing.com – Curi motor dan HP milik kakak Ipar, EM (22) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur terpaksa harus meringkuk disel tahanan Polsek Baturaja Timur.

EM diringkus Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH di daerah Lampung Barat. Bahkan EM terpaksa dihadiahi timas panas pada betis kanan karena mencoba kabur saat hendak diamankan.

“Tersangka dan Korban atas nama Aldi Fauzan ini masih ada hubungan keluarga, Korban merupakan kakak Ipar tersangka,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis SH, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH dan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH saat menggelar press rilis di halaman Mapolsek Baturaja Timur, Selasa (6/12/2022).

Dituturkan Kapolres, tindak pidana curat tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai buruh galon Air Minum didepot Galon 3 Putra ini tidur bersama dengan korban.

Kemudian pelaku terbangun dan melihat korban sedang tidur nyenyak, melihat kesempatan itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah tanpa nopol dan 1 unit HP merk Redmi 9C warna biru dan kabur.

“Saat korban terbangun mendapati sepeda motor dan HP sudah tidak ada dan melaporkan hal itu ke Polsek Baturaja Timur,” tutur Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di daerah Lampung Barat. Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Polsek Sumber Jaya Lampung Barat untuk melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap tersangka sedang memperbaiki Motor dan pada saat akan di tangkap tersangka melarikan diri kemudian Tim Gabungan Opsnal memberikan peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 kali namun Tersangka tidak mengindahkan peringatan dari Petugas, kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan tersangka,” tukasnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Plat warna Merah dan sudah di rubah warna Hitam. Satu Unit HP merk Redmi Type 9C warna biru.

Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,” tandasnya. (Dr)