Dilema Guru P3K Jadi Perhatian DPRD OKU

Nasional, Oku820 Dilihat
Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha saat menerima para Guru P3K

Baturaja,sebimbing.com –  Dua dilema dihadapi para guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 lalu. Termasuk yang lulus di 2019.

Selain bingung belum ada kejelasan kapan pelantikan dan menerima Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT), sebagian dari mereka ada yang tidak lagi menerima honor di tempat kerja mereka yang lama.

Artinya, ada dari mereka yang praktis “nganggur” dan tidak lagi terima honor sembari menunggu waktu pelantikan.

Adapula yang tetap melaksanakan tugas seperti biasa, kendatipun tidak menerima honor di tempat yang lama.

Seperti halnya yang dialami M. Sunarno, guru di SMP Negeri di Kecamatan Muarajaya.

“Ya, kalau saya pribadi sejak kelulusan itu, tidak terima honor lagi (dari sekolah yang lama,red),” beber dia.

Alasan dari pihak sekolah, lanjut Sunarno, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih. Dobel gaji istilahnya.

Maksudnya, jikalau SK mereka (P3K yang lulus) ini dikeluarkan bulan Januari, maka gaji sebagai P3K-nya tentu dapat dirapelkan.

Nah, di sisi lain bagaimana jika gaji mereka di sekolah yang lama tetap dibayar? Ini dilemanya.

Begitupun dengan tenaga kesehatan. Ada juga yang senasib dengan Sunarno.

Bahkan, saking girangnya lulus jadi P3K, ada dari mereka (pegawai rumah sakit,red) yang rela mengundurkan diri lebih dulu.

Dan saat ini hanya bisa gigit jari, lantaran tidak lagi terima honor di tempat yang baru. Sedangkan di tempat yang baru belum bisa bertugas.

Menjawab hal yang dialami guru P3K diatas, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha menekankan agar Disdik setempat dapat menyampaikan ke pihak sekolah untuk tetap membayar hak-hak guru P3K sampai ia dilantik.

Mengapa? Menurut Yudi, bahwa seseorang mengakhiri tugas tanpa dasar, itu tidak ada korelasinya. Mereka (guru yang lulus P3K,red) dapat bertugas di tempat yang baru, jika SK sudah keluar.

Ini tegas dia, harus dipahami dan dijadikan standarisasi bersama. Selagi SK itu belum keluar, hak dan kewajiban mereka sebagaimana tugas yang lama, tetap berlaku.

“Tinggal bagaimana solusinya. Tadi kan ada RKAS untuk dasar pembayaran. Tinggal bagaimana sistem RKAS-nya, apakah dilakukan dan apakah memungkinkan ada perubahan. Jadi, mohon Disdik memberkan jawaban kepastian mengenai gaji mereka,” tekan Yudi kepada Disdik, di ruang Banmus DPRD OKU siang kemarin (3/6/2022).

Perihal kenapa belum ada pelantikan, sambung Yudi, satu-satunya alasan adalah Pelaksana Harian (Plh) Bupati tidak memiliki wewenang berkaitan dengan kepegawaian.

Mulai dari pengangkatan/ pelantikan. Sampai dengan mutasi jabatan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disitu ada jenis-jenis kewenangan yang bisa dilakukan seorang Plh dan tidak bisa digunakan Plh.

“Satu-satunya yang bisa beri solusi masalah kepegawaian ini adalah jabatan Bupati. Dalam hal ini bisa Penjabat (Pj) Bupati dan Bupati (definitif),” ulasnya.

DPRD sendiri pada Senin (6/6/2022) lusa, akan bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hal-hal yang terjadi ini. Mulai soal penganggaran sampai masalah kepegawaian.

“Kami minta Kemendagri untuk memberi kepastian pada kita semua, kapan Pj Bupati dapat diangkat di Kabupaten OKU. Mengingat daerah lain telah terjadi pengangkatan Pj Bupati. Saya kira, itu bukan hal yang sangat sulit diwujudkan. Asal ada kemauan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, Alfarizi, memastikan bahwa tenaga guru yang lulus P3K masih dapat menerima honor di tempat ia bekerja sebelumnya, selama belum dilantik.

Kepastian itu disampaikan Kak Al (sapaan akrab Alfarizi), di hadapan guru P3K di dalam kesempatan yang sama.

Ditegaskan Alfarizi, dirinya memberikan jaminan sepenuhnya kepada guru P3K yang gajinya disetop di tempat ia bekerja sebelumnya, agar dibayarkan full sebagaimana biasanya.

Meski begitu, ia meminta kepada para guru P3K untuk dapat memaklumi kondisi yang terjadi saat ini.

Dimana sekolah yang tidak mau membayar honor guru yang lulus P3K, ini menurut dia, dikarenakan takut overlapping.

“Gaji guru honorer itu kan selama ini dibayar dari dana BOS. Nah, jika guru honorer yang lulus P3K tetap dapat honor itu, mereka (pihak sekolah) khawatir akan jadi temuan saat diaudit,” jelas Alfarizi.

Lanjut Alfarizi, selain takut gaji P3K tumpang tindih itu, dirinya juga menduga hal ini juga disebabkan oleh kepala sekolah yang tak menyangka proses pelantikan P3K akan lama.

“Mungkin Kepala Sekolah itu tidak memperhitungkan bahwa kawan-kawan yang lulus P3K itu proses pelantikannya akan lama seperti ini,” tandasnya. (des)