Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah disusun.
Penghargaan diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011-2020. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kemenkumham dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Meskipun pengelolaan keuangan di masa pandemi Covid-19 tidak mudah, namun kementerian di bawah Yasonna H. Laoly ini terus berupaya agar APBN dapat memenuhi tujuannya dalam pelayanan publik. Salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik adalah melalui opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Kemenkumham.
“Ini komitmen kita agar anggaran negara dikelola secara benar, secara profesional dan akuntabel. Tidak boleh ada penyelewengan,” tutur Andap dari ruang kerjanya, Rabu (15/09/21).
Selain untuk pelayanan publik dalam bidang Hukum dan HAM, Kemenkumham juga turut mengambil bagian dalam penanganan Covid-19, seperti pelaksanaan vaksin, swab antigen, dan swab PCR bagi pegawai. Kemenkumham juga telah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2020 maupun tahun 2021.
Menurut Andap, penghargaan atas perolehan opini WTP tahun 2020 tidak menjadi garis finis. Kemenkumham akan terus mengelola APBN secara akuntabel dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
“Itu (APBN) adalah uang rakyat. Pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM akan mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Segenap jajaran Kemenkumham melakukan pengelolaan keuangan secara bersih,” tegas Andap.
Dua penghargaan ini diraih Kemenkumham dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (14/09).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan di masa pandemi Covid-19 memiliki tantangan yang tidak mudah. Pasalnya, banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang anggarannya harus dipotong, di lain pihak ada (K/L) tiba-tiba mendapatkan anggaran besar untuk menjadi garda terdepan menghadapi Covid-19.
Selain Kemenkumham, penghargaan juga diberikan kepada instansi-instansi lain pada kategori opini WTP tahun 2020, opini WTP minimal 5 kali berturut-turut, , opini WTP minimal 10 kali berturut-turut, dan , opini WTP minimal 15 kali berturut-turut.Penghargaan WTP Tahun 2020 diberikan kepada 1 Bendahara Umum Negara (BUN), 84 K/L, 33 Provinsi, 88 Kota, dan 365 Kabupaten.
Selanjutnya penghargaan WTP minimal 5 kali berturut-turut sejak tahun 2016 s.d. 2020 diberikan kepada 1 BUN, 39 K/L, 22 Provinsi, 52 Kota, dan 235 Kabupaten.
Kemudian penghargaan WTP minimal 10 kali berturut-turut periode 2011 s.d. 2020 diberikan kepada 25 K/L, 5 Provinsi, 13 Kota, dan 16 Kabupaten.Sementara itu kategori terakhir yaitu penghargaan WTP minimal 15 kali berturut-turut sejak tahun 2006 s.d. 2020 diberikan kepada 3 Lembaga Negara.(*/Humkemkn)