Dinilai Bermasalah Yalhi OKU Gugat Izin The Zuri Hotel

oleh -104 Dilihat
Yalhi OKU bersama kuasa hukumnya

OKU,Sebimbing.com – Pembangunan mega proyek The Zuri Hotel di desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), digugat Yayasan Lingkungan Hidup (Yalhi) Kabupaten OKU.

Yalhi menggugat terhadap izin pembangunan  The Zuri Hotel yang dinilai menyalahi prosedur. Yalhi menganggap  Izin UKL dan UPL dikeluarkan tanpa di umumkan sebelumnya namun sudah dikeluarkan izinnya.

Gugatan Yalhi melalui pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang didaftarkan pada  24 April lalu. Pada Jum’at (11/9/2020) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar Sidang Lapangan / Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan The Zuri Hotel Baturaja.

Dihadiri langsung Kuasa Hukum Yalhi Sapriadi Samsudin,SH,MH didampingi Yalhi OKU Syaiful Amin serta Amrul untuk memastikan gugatan dengan agenda sidang lapangan.

Dalam gugatannya, Yalhi meminta Hakim PTUN untuk membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati OKU No: 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja.

Kuasa Hukum Yalhi OKU Sapriadi Samsudin,SH,MH menyatakan jika pada persidangan sebelumnya di pengadilan Tata Usaha Negara Palembang saksi Selamat Riyadi asisten I Setda OKU yang saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengakui sendiri jika  saat itu  tidak diumumkannya di media massa cetak dan multimedia terkait Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan Yang Diterbitkan The Zuri Hotel karena tidak tersedia anggaran di DLH Kabupaten OKU.

“Pihak Pemda sendiri sudah mengakui, jadi kami sangat yakin dengan gugatan kami. Dan perlu di catat kami sangat mendukung seluruh Pembangunan di OKU, namun kami tetap menjalankan kontrol sosial kami,” jelas Sapriadi.

Sementara Syaiful Amin Yalhi OKU menambahkan, jika saat sidang lapangan banyak ditemukan bukti baru pihaknya, salah satunya luas wilayah tempat berdirinya pembangunan hotel itu.

“Kalau kami ukur tadi ijin lingkunganya bukan UKL UPL lagi, seharusnya ijin Amdal. Ini tentu jadi temuan baru kalau memang ukuran itu,”tegas Syaiful pada wartawan.

Saat itu sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irhamto SH yang juga  Ketua PTUN Palembang dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.

Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan untuk mencari kebenaran materil atas gugatan Yalhi. Majelis Hakim melihat seluruh lokasi pembangunan hotel untuk mencocokan materi yang di gugat oleh penggugat. 

Usai meninjau Seluruh lokasi, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan sidang dengan agenda simpulan dua Minggu keeepan. Namun Sebelum itu majelis hakim menyarankan untuk penyelesaian secara musyawarah.

Sementara pihak The Zuri Hotel sendiri tak banyak komentar saat sidang selesai di gelar, saat dihubungi tidak ada jawaban.(wrd)

No More Posts Available.

No more pages to load.