Eddy Yusuf Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kolom Kosong

OKU,Sebimbing.com – Walau hanya satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati suhu politik di Ogan Komering Ulu (OKU) kian panas jelang pilkada serentak 9 Desember mendatang, kali ini beberapa pemuda mengatasnamakan Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) Ogan Komering Ulu (OKU), melaporkan Eddy Yusuf ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU, Jumat siang (13/11/2020).

“Kedatangan kita hari ini untuk melaporkan Pak Eddy Yusuf karena kami nilai merusak tatanan demokrasi dengan mengkampanyekan kolom kosong,”kata Ahmad Mubasyir ketua FPPD pada wartawan.Ahmad Mubasyir mengaku hal ini mereka lakukan merujuk Peraturan Komis Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pilkada.

Nah, dari aturan itu kata Ahmad Mubasyir pihaknya menemukan dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan Eddy Yusup berkampanye kolom kosong.”Jelas disana tidak boleh mengkampanyekan kolom kosong hanya boleh mensosialisasikan, juga kontradiktif dengan pengertian kampanye menurut uu nomor 1 2015 bahwa yang diperbolehkan untuk berkampanye adalah sesuatu yang harus memenuhi syarat yaitu adanya paslon visi, misi dan program kerja,”ujar Mubasyir.Kemudian Ahmad Mubasyir juga menilai, jika pergerakan Edy Yusuf yang menyambangi masyarakat di pasar tradisional dan daerah-daerah dengan adanya alat peraga seperti kaos yang bertuliskan relawan kotak kosong serta kode-kode jari seperti mengajak warga untuk memilih sudah menyalahi PKPU.”Apalagi kemarin KPU dan Bawaslu OKU sudah menjelaskan itu disalah satu acara KPU OKU. Jadi sudah clear semua pihak untuk melakukan segala sesuatu agar sesuai dengan ketentuan yang ada,”jelasnya seraya menegaskan pihaknya juga melaporkan beberapa akun medsos yang samahalnya melakukan ajakan dan diduga melakukan ujaran kebencian.

Sementara itu, pihak perwakilan GAKKUMDU OKU mengaku akan melaporkan ini ke pimpinan.”Saat ini laporan kami terima dulu nanti kita sampaikan ke pimpinan,”kata salah seorang staf penerima pelapor.

Terkait pelaporan ini, belum ada tanggapan resmi dari Eddy Yusuf, namun, beberapa relawan Eddy Yusuf sendiri mengaku tidak gentar akan adanya laporan itu.”Makin dilaporkan…….. SEMAKIN…..kencang Gerakan KOKO……makin dilaporkan…..MAKIN banyak Masyarakat Oku yg simpatik ke KOKO….itu sudah menjadi Hukum alam…….JANGAN KENDOR……Tinggal Menghitung Hari lagi Pencoblosan ini……..sedangkan Sukri Cholil saja TIDAK TERPENUHI unsur” Pelanggaran nya…….karena TIDAK ADA orang / Person yg dirugikan,”tulis Andi Papi salah satu simpatisan kolom kosong di group Forum Masyarakat OKU.

Perlu diketahui bersama Eddy Yusuf yang juga mantan Bupati OKU sendiri merupakan salah satu kandidat calon bupati OKU, namun, ditengah perjalanan Eddy Yusup yang juga mantan wakil gubernur dan mantan wakil bupati OKU itu tidak mendapat dukungan partai untuk syarat mendaftar di KPU setempat.Oleh sebab itu Eddy Yusuf didaulat panglima dari simpatisan kolom kosong gencar mensuarakan kolom kosong.(gvn)