
OKU, Sebimbing.com – Jajaran Polsek Pengandonan menangkap satu dari lima DPO curanmor yang meresahkan di wilayah itu. Pelaku Tanzili warga Desa Gunung Tiga Ulu Ogan kabupaten OKU ditangkap Reskrim Polsek Pengandonan saat sedang berkeliling membawa sepeda motor hasil curian keliling desa Pengandonan menuju rumah temanya.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Kamis (22/10/2020).AKP Mardi mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pengandonan.
Pelaku ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / X / 2020/ SUMSEL/OKU / Sek- PGDN, pada 16 Oktober 202 oleh korban Srigan.
Kejadian curanmor Srigan itu terjadi pada Rabu kemarin dirumah korban desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan OKU. Kelima pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban yang saat itu tengah kosong.
“Satu pelaku sudah ditangkap saat membawa sepeda motor hendak menuju rumah temanya, sementara empat lainya masih dalam pengejaran,”kata AKP Mardi Nursal.
Identitas keempat pelaku DPO sudah diketahui berimisial Ef, (35) warga, Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan MA (45), RT, (46) warga yang samaserta AR, (36) warga Lampung.
Dari satu tersangka yang ditangkap Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol B-6614-GSC. Serta dua sepeda motor saksi yang turut diamankan.
“Korban mengalami kerugian tiga puluh satu juta, kita menghimbau keempat pelaku menyerahkan diri,”harap Mardi.