Atas perbuatannya, Edi Hariyanto kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.(Drs)
Atas perbuatannya, Edi Hariyanto kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.(Drs)