Geledah Ruang Kabid Sapras Dinas Pertanian OKU, Tim Penyidik Kejari OKU Sita Beberapa Dokumen

Hukum, Nasional, Oku, Sumsel892 Dilihat
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU (kanan) saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian OKU

Baturaja,sebimbing.com – Kejaksaan Negeri OKU berhasil menyita dokumen penting dari Kantor Dinas Pertanian OKU, Selasa (21/3/2023) siang, setelah tim penyidik Kejari OKU melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan petani (Serasi) tahun 2019 dan kegiatan Optimasi Lahan (Oplah) tahun 2020.

Terpantau menggunakan tiga mobil berplat Hitam tim penyidik Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), mendatangi Kantor Dinas Pertanian OKU.

Dipimpin Kepala Kejaksaan OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intel Variska Ardinan Kodriansyah, SH tim penyidik menggeledah ruang bidang Prasarana dan sarana pertanian Dinas tersebut. 

Kepala Kejaksaan OKU Turun langsung menggeledah

Tim penyidik Kejari OKU terlihat membawa box berisikan dokumen pendukung penyidikan dan langsung membawa alat bukti ke dalam mobil. 

Kajari OKU Choirun Parapat usai melakukan penggeledahan mengatakan, kedatangan pihaknya dalam rangka melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan petani (Serasi) tahun 2019 dan kegiatan Optimasi Lahan (Oplah) tahun 2020.

Tim penyidik Kejari OKU melakukan penggeledahan

“Untuk mempercepat penuntasan perkara ini , tim penyidik memerlukan tindakan pengeledahan untuk mendapatkan alat bukti berupa dokumen, sehingga perkara ini dapat kami tuntaskan. Sekarang kasus ini masih dalam proses di Kajari OKU dalam tahap penyelidikan,”terang Kajari OKU.

Dari hasil pengeledahan pihaknya sudah mendapatkan dokumen penting yang menyangkut dua kegiatan program tersebut. Namun, Kajari OKU belum bisa memberikan pelaku utama yang akan terjerat hukum pada kegiatan ini. 

” Untuk penyelidikan ini ada tahapan – tahapan, sehingga nanti di ahir penyelidikan pasti akan ada yang diminta untuk pertanggung jawaban secara hukum, ” jelasnya.

Ini dikatakan Kajari terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program SERASI ( Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani ) seluas 300 H pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2019.


Penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan izin dari Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 56/PenPid.B-GLD/2023/PN Bta, tanggal 14 Maret 2023.

Tim Penyidik langsung menggeledah ruang Kabid Sapras selaku PPK pada kegiatan SERASI T.A 2019 dan ruang Staf Sapras, yang mana penggeledahan ini disaksikan pula oleh staf dari Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program SERASI T.A 2019.

Kajari OKU, Choirun Parapat, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik yang sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.

“Kegiatan ini sedang di proses di Kejaksaan Negeri OKU dalam tahap penyelidikan, oleh karnanya untuk mempercepat penuntasan perkara ini diperlukan kiranya melakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik dan untuk mendapatkan alat bukti berupa dokumen – dokumen sehingga perkara ini secara jelas dapat kami tuntaskan.

Lebih lanjut Kajari OKU mengungkapkan, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri OKU untuk diteliti.

Choirun menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi untuk dua kegiatan itu dan berjanji akan menetapkan tersangka. 

“Untuk saksi yang suda di periksa oleh tim penyidik sudah  20 orang terkait dugaan korupsi dua kegiatan ini,”benernya.(wid)