Baturaja, sebimbing. Com – Berhati hati jika hebdak memeras seseorang apalagi dengan modus kacangan. Seperti penangkapan yang dilakukan Tim Resmob Singan Ogan yang dipimpin langsung IPDA Bustomi berhasil menciduk pelaku pemerasan terhadap warga dengan modus menuduh korban membeli hp hasil curian.
Adapun pelaku pemerasan tersebut adalah Santo (45) warga Desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada korban Johansyah warga kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang bernama Noven saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menerangkan, bahwa tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada Kamis 08 September 2022 sekitar Pukul 14:00 WIB.
“Adapun modus tersangka melakukan pemerasan yaitu dengan menemui korban di tempat dagangannya dengan mengatakan bahwa Handphone merek INFINIX dan merek OPPO milik korban merupakan hasil pencurian yang dibeli korban dari pihak lain,”katanya.
Kemudian tersangka mengatakan bahwa Hp yang dibeli oleh korban tersebut adalah milik tersangka sendiri, dan penjual HP tersebut dikatakan oleh tersangka sudah tertangkap oleh pihak kepolisian polres Lampung dan jika tidak memberikan uang tebusan maka korban akan di bawa ke kantor polisi Lampung.
Lebih lanjut dikatakan Syafaruddin, mendegar hal tersebut korban ketakutan dan langsung memberikan uang yang dipinta oleh tersangka Santo yang awalnya dipaksa memberikan uang sebesar satu jutah lima ratus untuk HP merek OPPO dan kemudian korban hanya sanggup membayar satu jutah seratus ribu rupiah kepada tersangka sedangkan untuk HP merek INFINIX tidak dipintai uang oleh tersangka, namun HP nya diambil oleh tersangka dan korban menyerahkan HP tersebut.
Kemudian katanya lagi, pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Santo datang kembali ke warung korban dengan tujuan akan meminta paksa kembali uang HP tebusan terdahulu dengan alasan merasa masih kurang pemberian uang korban tersebut, yang mana tersangka meminta uang sebesar delapan ratus ribu rupiah, namun korban tidak mempunyai uang lagi.
Melihat hal tersebut korban merasa curiga atas perbuatan tersangka dan kemudian korban menghubungi piket polres OKU dan piket reskrim untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari pengaduan korban, Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin langsung IBDA Bustomi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di warung makan korban, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres OKU untuk di tindak lanjuti secara hukum.(adm)