Hendak Antar Sabu ke Lubuk Batang, Kurir Asal Banten Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU

oleh -95 Dilihat
Anggota SatresNarkoba Polres OKU saat menggeledah tersangak di Jl Lubuk Raja OKU

Baturaja,sebimbing.com – Jajaran satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu di wilayah OKU.Kali ini MN (27) warga Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tanggerang Banten, pria ini disergap tim res Narkoba OKU di jalan Poros Batumarta 2 Desa Marta Jaya Kecamatan Lubuk Raja pada Sabtu kemarin.

Dari hasil pengeledahan dijelaskan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Jatrat Tunggal MN tidak mengakui, setelah digeledah didapat enam plastik klip besar berisikan sabu-sabu.Dihadapan polisi saat diperiksa di Mapolres OKU MN sendiri mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba. Ini dia lakukan lantaran dirinya kecaduan sabu sabu dan dijanjikan hadiah sabu sabu.

“Saya baru dua kali mengantar sabu ke Desa Lubuk Batang, saya dihadiahi 0,25 gram sabu. Itu saya pakai sendiri,”kata MN, Kamis (25/3/202).I

Iptu Jatrat Tunggal menambahkan, pelaku sendiri sebagai kurir lintas kabupaten, kronologis penangkapan sendiri ujar Iptu Jatrat pihaknya mendapat informasi pelaku hendak melakukan transaksi mengantarkan barang haram tersebut. Lalu personil mendatangi TKP dan mengejar seseorang yg diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah di amankan, personil menggeledah orang tersebut dan menemukan bungkusan plastik yg dibalut lakban cokelat ditemukan didalam tas yang dibawa tersangka. Setelah dibuka plastik tersebut berisikan keristal-kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.(dor)

“Dari tangan tersangka kamu mengamankan enam bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu lalu dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian seluruhnya dimasukkan kedalam plastik klip besar lalu dibalut dengan plastik hitam dan dibalut lakban cokelat dengan berat kurang lebih 60 gram,”jelas Iptu Jatrat.

Serta lanjutnya satu buah tas selempang berwarna hitam, satu unit handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor.”Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.