Hendak Hilangkan Barang Bukti AS Nekat Buang Sabu ke Dalam Mesin Cuci

Pelakuu AS saat digiring petugas di mapolres OKU

BATURAJA,SEBIMBING.COM – Menghindari kejahatan, seorang bandar narkoba jenis sabu sabu berinisial AS (28) membuang sabu ke dalam mesin cuci di rumahnya. 

Pelaku, melakukan hal itu saat polisi saat satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres OKU Senin  malam kemarin melakukan pengintaian salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat OKU. 

Polisi menemukan BB yang dibuang pelaku ke dalam mesin cuci

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 10,63 gram. 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka didampingi Kanit 1 ResNarkoba IPDA Fitrawadi SH kepada portal ini membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut IPDA Fitrawadi, saat di tangkap, Ariska sempat bersembunyi di lemari di dalam kamar rumahnya.

“Betul, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap AS lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu. Dan saat akan kita tangkap, tersangka sempat akan membuang Barang bukti kedalam mesin cuci untuk mengelabuhi petugas,” ujar IPDA Fitrawadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit 1, tersangka akhirnya mengaku jika narkoba itu adalah miliknya. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mendapatkan barang haram itu dari bandar besar Berinisial (Z) dari kabupaten Prabumulih.

“Tersangka mendapat kan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih,” jelasnya.

Masih kata Fitrawadi, Tersangka AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya ubin penjara. Ditahun 2017 silam, Ariska pernah terjerat kasus yang sama.

“Dia, (Ariska,red) pernah di hukum atas kasus yang sama di tahun 2017. Kala itu dia dihukum selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa 

1Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram,  7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.

“Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, AS dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para konsumennya di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.

“Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai 6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar,” ucapnya seraya terisak menangis.(tin)