Ini Dilakukan Pemkab OKU Terkait Pajak: Program PBG dan BPHTB Nol Persen Serta Pemutihan Merdeka Pajak

banner 468x60
Ist

banner 336x280

Baturaja, Sebimbing.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan berbagai program kebijakan kemudahan dan keringan bagi masyarakat bumi sebimbing sekudang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal itu dikatakan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada jum’at (03/10/2025).

Disebutkan Yoyin berbagai program kebijakan yang diberlakukan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diantaranya, membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024. Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah.

banner 336x280