Ini Dilakukan Pemkab OKU Terkait Pajak: Program PBG dan BPHTB Nol Persen Serta Pemutihan Merdeka Pajak

banner 468x60

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni , untuk di OKU program kebijakan ini sudah kita berlakukan sejak awal tahun 2025 ini.

Sesuai kebijakan perbup tersebut Objek BPHTB yang dberikan pembebasan mencakup Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak milik, Hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun, namun pembebasan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

“Kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan paling banyak Rp 7 juta bagi yang tidak kawin (lajang) dan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan satuan rumah susun dibatasi maksimal luas lantai 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah pembangunan swadaya makismal 48 meter persegi,” jelas Yoyin

Hingga saat ini lanjut Yoyin, Bapenda OKU telah memverifikasi 676 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut. Nilai seluruh berkas tersebut yakni Rp 2,6 Milyar. “Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4.3 juta, namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni,” terangnya.

banner 336x280