Saat ini disebutkan Yoyin, realisasi BPHTB di OKU sebesar Rp 2,5 Milyar atau sekitar 34,39% dari target yang ditetapkan pada tahun 2025 sebesar Rp 7,4 Milyar. “Kalau ditambah dengan BPHTB 0% untuk MBR dengan persentarse realisasi saat ini bisa kita totalkan untuk realisasinya,” tukasnya
Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal itu juga sudah diberlakukan sejak aal tahun 2025 dan telah diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2024. “Untuk PBG juga 0%,” ujarnya
Ditambahkan Yoyin, selain kebijakan Bupati OKU, Kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang menerapkan pemutihan “Merdeka Pajak” juga turut memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat OKU, program pemutihan merdeka pajak ini berlaku hingga 17 Desember 2025, dalam program ini masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan keringanan dengan cukup membayar pajak kendaraan 1 tahun saja dan bebas tunggakan denda serta sanksi administratif tunggakan pajak tahun sebelumnya.