Kemudian lanjutnya bebas biaya BBN KB-II, bebas pajak progresif dan bebas denda jasa raharja atau SWDKLLJ. “Sesuai UU HKPD yang telah diberlakukan, disini ada Opsen Pajak yang akan diterima oleh pemkab OKU, kita juga mensosialisasikan program pemutihan “Merdeka pajak” baik secara langsung maupun melalui media sosial Bapenda OKU, untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya masyarakat OKU untuk memanfaatkan program pemufihan “merdeka Pajak” ini,” tandasnya.