Jadikan Rumah Tempat Jual Ganja, Hendri Warga Saung Naga Diintai Polisi Lalu Ditangkap

POLRES OKU, Sumsel226 Dilihat
Hendri Budianto (50), warga Jalan  Kol. Burlian Kelurahan  Saung Naga Kecamatan  Baturaja Barat menunjukan barang bukti ganja

Baturaja,sebimbing.com – Jadikan rumahtempat jual narkoba jenis ganja oknum warga kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Pimpinan Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Azis. Pelaku diciduk pada Minggu (5/1/2023). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 100 gram lebih.

Pelaku bernama Hendri Budianto (50), warga Jalan  Kol. Burlian Kelurahan  Saung Naga Kecamatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU. Ia di tangkap Anggota satresnarkoba Polres OKU lantaran memiliki narkoba jenis ganja yang di simpan dirumahnya.

Hal ini diungkpakna Kapolres IKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin kepada portal ini. Dikatakan Syafarudin terungkapnya kasus bandar narkoba tersebut berkat laporan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu.

“Pada hari Minggu 15 Januari  2023  sekira pukul  12.30 WIB, didapat informasi bahwa di rumah milik pelaku  sering dijadikan tempat transaksi penyalah gunaan narkoba jenis ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut, dan benar informasi yang didapat bahwa di tempat itu sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku,” ujar Syafarudin.

Dari penangkapan itu lanjut Syafarudin polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja siap edar yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas. Selain itu juga di temukan barang bukti lain berupa daun ganja kering yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.

“Dari hasil penggeledahan anggota mendapati barang bukti berupa satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima  bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram, lalu juga ditemukan Satu bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya berisikan, satu  bungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, dan satu  bungkus kertas Paper,” lanjut AKP Syafarudin.

Usai ditangkap Tersangka Hendri kemudian di gelandang menuju polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Syafarudin tersangka Hendri Budianto ditetapkan sebagai bandar.

“Tersangka kita jerat dengan  Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka  langsung dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum,” pungkasnya. (Wid/*)