#Penerimaan Petugas Ketertiban TPS PPK Timur: Lurah Pasar Baru Jalankan Sesuai Aturan KPU
BATURAJA – Pihak Kelurahan Pasar Baru bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur serta Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasar Baru, menerima audiensi warga oknum RT dan mantan RT yang mengaku dan berharap dilibatkan dalam pembentukan atau pengusulan Petugas Ketertiban TPS di kantor Lurah setempat pada Rabu sore (09/10/2024).
Dalam kesempatan itu, baik pihak Kelurahan dan PPK dan PPS memberikan penjelasan terkait prosedur pembentukan pengusulan petugas ketertiban TPS kepada perwakilan warga dan perwakilan RT.
Lurah Pasar Baru Yohanes, membenarkan ada oknum keluarga RT dilingkungan Kelurahan yang ia pimpin tidak terima terkait pembentukan petugas ketertiban TPS.
Dengan alasan tidak ada informasi pemberitahuan yang sampai kepada oknum RT. “Kalau RT nya tidak perlu saya sebutkan. Tentu tidak semuanya kita akomodir pasalnya terkait jumlah tentu kita pilih secara objektif, ” Jelasnya.
Apalagi jelas Yohanes, aturan menjelaskan jika PPS meminta koordinasi kepada pihaknya dan Lurah berhak menentukan. Dirinya membantah atas adanya tuduhan sepihak dalam pembentukan petugas ketertiban TPS dilingkungan Kelurahan Pasar Baru.
Ditekankan Yohanes jika tidak ada setingan dalam pembentukan petugas tersebut, dirinya mengaku bersama PPS mereka menjalankan sesuai aturan yang diserahkan KPU OKU dimana dalam poin aturan itu melalui PPK dan PPS jika PPS harus berkoordinasi dengan Lurah atau Kepala Desa untuk pembentukan petugas ketertiban TPS.
“Jadi kami diminta dari PPS untuk melakukan fasilitasi, sebab kami yang punya wilayah, lalu kami koordinasi RW dan RT. Dan nama itu sudah kita serahkan melalui pertimbangan objektif, ” jelas Yohanes saat dihubungi portal ini.
Dirinya mengungkapkan di wilayah kelurahan Pasar Baru ada sebanyak 22 RT dan Tempat Pemungutan Suara berjumlah enam TPS. Sementara sesuai ketentuan setiap TPS diisi oleh dua orang petugas ketertiban TPS.
“Artinya ada 12 orang dibutuhkan untuk mengisi enam TPS. Sesuai aturan tidak ada penerimaan secara terbuka sifatnya koordinasi kami diminta untuk memfaisjlitasi, nah itu sudah kami jalankan bersama PPS,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur Anita Sari didampingi Divisi SDM Eko Suproni dan Divisi Data Alisanyah menjelaskan jika pembentukan Petugas Ketertiban TPS, tidak ada perekrtutan sifatnya koordinasi bersama fasilitasi negara dalam hal ini kelurahan atau desa.
Dikatakan mereka pihaknya menjalankan sesuai surat dari KPU OKU kepada PPK Kecamatan Baturaja Timur pada tanggal 30 September 2024 nomor 517/pp.04.2-SD/1601/2024 perihal pembentukan Petugas Ketertiban TPS penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam mekanisme tersebut dijelaskan mereka, pembentukan petugas ketertiban TPS yakni PPS melalui PPK mengajukan usulan petugas ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU OKU, selanjutnya KPU OKU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan meneruskan usulan kebutuhan petugas ketertiban tersebut untuk mendapat persetujuan kemudian meneruskan persetujuan usulan kepada PPS.
“Sehubungan dengan petugas ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas negara dalam hal ini dari Pemda dalam hal ini pengusulan tersebut PPS bekerjasama dengan kelurahan atau desa, ” Tambah Anita.
Lebih dari itu jelas Anita, untuk efektif dalam pelaksanaan perekrutan tersebut maka PPS meminta atau koordinasi dengan Kelurahan, pasalnya tidak adanya perekrutan terbuka sesuai aturan yang diberikan KPU OKU.
“Jadi PPS Berkoordinasi dengan Lurah atau Kepala Desa dalam wilayahnya masing masing dan dalam proses pembentukanya menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme pembentukan petugas ketertiban TPS. Jadi kalau di kelurahan Pasar Baru sudah sesuai aturan yang dijalankan PPS sudah berkoordinasi ke lurah Terkait hal itu, “tukas Anita.
Hal senada ditegaskan Eko Divisi SDM PPK Kecamatan Baturaja Timur, dalam mekanisme pembentukan Petugas Ketertiban TPS atau lebih dikenal Linmas kemanan TPS sepenuhnya ada di Lurah.
” Namanya juga fasilitas negara mana yang dikasi itu yang diajukan. PPS dan PPK hanya fasilitator, hak penuhnya ada di Lurah , karena sesuai dengan aturan tidak ada perekrutan terkait petugas Ketertiban TPS, “tukas Eko.