Baturaja,sebimbing.com – Masih ingat dengan Dian Rizky Purnama Sari dan Rony Berliando Pasangan suami Istri (Pasutri) Perkara bandar arisan bodong yang sempat menghebohkan Bumi Sebimbing, saat ini perkara pasutri tersebut masuk dalam tahap tuntutan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui jaksa Penuntut umum menuntut masing-masing dengan 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Arby SH MH dalam sidang di PN Baturaja pada Kamis (7/9/2023) kemarin. “Masing-masing dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH Mh melalui JPU Abdullah Arby SH MH saat dibincangi diruangannya, Jum’at (8/9/2023).
Dikatakan Arby, sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 kuhpidana dengan tuntutan maksimal 4 tahun.
Disebutkan Arby, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa menimbulkan kerugiab materil bagi banyak orang, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan di tengah masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” sebutnya.
Diungkapkan Arby, dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH ini Terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih memiliki anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang orang tua.
Adapun barang bukti dalam persidangan diantaranya satu unit mobil honda brio dikembalikan ke pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia. Sedangkan Sepeda motor alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai dan sembako ditoko manisan dikembalikan kepada korban.
“Untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako ditoko manisan kita kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari berdasarkan surat Kuasa,” tukasnya. (*)