Baturaja, sebimbing. Com – Seorang kakek berumur enam puluh dua tahun, tega mencabuli anak tirinya selama kurun waktu lima tahun sejak tahun 2017.
Ya pelaku berinisial EK (62) warga kabupaten OKU yang tega mencabuli LP (21) anak tirinya sendiri. Parahnya kelakuan bejad EK telah berlangsung selama 5 tahun sejak anaknya masih di bawah umur. Terungkapnya kasus pencabulan terhadap LP setelah aksi bejad EK di ketahui oleh adik kandung LP pada Jum’at (29/7/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid di dampingi Kanitreskrim Polsek Baturaja timur IPDA Yendra Aprizal mengungkapkan, setelah kelakuan bejadnya terbongkar EK lalu diserahkan ke polsek Baturaja Timur.
“Kejadian kasus pencabulan yang dilakukan RK terjadi pada tahun 2017 silam, dimana kala itu anak tirinya ini masih dibawah umur. Dan kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya di ketahui adik korban,” Ungkap Kapolsek.
Dia, (Kapolsek) menjelaskan terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pada saat ibu korban yang biasa berjualan di pasar sudah pergi sejak subuh. Momen itu lah yang dimanfaatkan EK untuk menggerayangi Anak tirinya di dalam kamar korban.
“Biasanya ibu korban jam 3 subuh sudah berangkat kepasar. Nah disaat itulah korban masuk ke kamar korban untuk melakukan pencabulan. Pada saat itu EK tidak menyadari bahwa adik korban yang belum tidur mendengar suara aneh yang terdengar dari dalam kamar sang kakak. Akhirnya adik korban memberanikan diri untuk melihat dan ternyata ayah tirinya sedang melakukan perbuatan tak pantas kepada Korban,” jelasnya.
AKP Hamid juga membeberkan bahwa selama 5 tahun perbuatan itu tak di ketahui oleh ibu korban lantaran sang ayah selalu mengancam korban akan di bunuh serta ibunya akan di ceraikan jika korban berani buka mulut. Hal itu lah yang membuat korban selalu tak kuasa untuk mengadukan perbuatan bekas ayah tirinya.
“Sebenarnya ibu beserta adiknya sudah menaruh curiga kepada korban dan pelaku. Namun korban ini tak berani melapor lantaran di ancam oleh EK,”beber AKP Hamid.
Usai diserahkan kini EK telah meringkuk di sel tahanan Polsek Baturaja timur. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban.
“Untuk tersangka kita jerat dengan Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Pelaku saat ini masih berada di tahanan polsek Baturaja timur. (Dr)