
Baturaja,Sebimbing.com – Kegiatan Jumat Curhat jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan terus digalakan. Bahkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono terjun langsung dan memerintahkan jajaranya untuk membagi tugas di setiap Polsek.
Seperti Jumat Curhat di pusatkan di kantor Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur pada Jumat (24/2/2023), yang dipimpin Kabag Ops Polres OKU Polda Sumsel Kompol Liswan dihadiri Kepala Desa Terusan Tugino serta belasan masyarakat Desa Terusan.

Mengawali sambutanya Kompol Liswan menyampaikan tindakan hukum untuk beberapa kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara mupakat tapi malah sampai dimeja persidangan.
“Jadi ada beberapa kasus yang sering ditemukan di lingkungan masyarakat seharusnya cukup sampai di desa diselesaikan tapi malah sampai putusan pengadilan. Kita ada alternatif bhabinkamtibmas silahkan sampaikan permasalahan kalau memang dmbisa diselesaikan. Hukuman itu dalah alternatif terakhir tapi kalau memang tidak bisa diselesaikan akan dilanjutkan, kalau kasus itu memang berat tidak bisa kita paksakan, “tukas Kompol Liswan.
Lalu Kompol Liswan mempersilahkan kepada masyarakat yang hadir untuk bertanya atau ada keluh kesah Terkait kinerja kepolisian.
Salah satu warga Nurbono, mempertanyakan terkait orgen tunggal.
“Kami ingin bertanya pak, terkait orgen tunggal itu larangannya maksutnya bagaimana kalau malam hari, “tegas Nurbono.
Kabag Ops sendiri menegaskan, terkait hal itu dikatakanya larangan bukan pada orgen tunggalnya melainkan pemutaran musik remix di orgen tunggal.
” Untuk larangan masalah orgen tunggal, ada larangan pemutaran remix atau house musik. Kemarin diputuskan Kapolres silahkan jika ada hajatan atau sejenisnya diadakan orgen tunggal tapi kalau untuk musik remix house kami tidak izinkan diputar apalagi saat malam hari,”tegas Kompol Liswan.
Selain itu juga sesuai arahan Kapolres OKU waktu orgen tunggal saat malam hari dibatasi hingga pukul 22.00 wib saja lebih dari jam itu akan dibubarkan.
“Terkait orgen tunggal tinggal juga kami batasi hingga pukul 22.00 wib dan tidak ada remix. Jangan sampai ada laporan jika terbukti akan kita bubarkan,” Tegas Kompol Liswan.
Kompol Liswan juga menambahkan terkait kebakaran lahan jangan sampai diindahkan oleh warga. Apalagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Liswan juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan melaporkan jika ada hambatan ditemui masyarakat atau kenakalan oknum polisi dengan cara datang langsung atau melalui pesan WA ke nomor bantuan polisi.
Turut mendampingi juga dari satuan lalu lintas Ipda Edi Marosa, , Wakapolsek Baturaja Timur Iptu Dedi Iskandar, Kbo Intel, Kanit Binmas Polsek Baturaja Timur Iptu Soladir, kanit Intel, kanit narkoba Polres OKU Iptu Hendrik. (Wid)