Kejaksaan OKU Kembalikan BB Kasus Arisan Bodong

Berita, Hukum237 Dilihat
Penyerahan secara simbolis barang bukti kasus arisan bodong kepada pemilik

Baturaja,sebimbing.com – Sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, mengeksekusi serta mengembalikan barang bukti kasus Arisan bodong. 

Kegiatan tersebut dihadiri JPU Kasubsi Intelijen  Abdullah Arby, SH MH, Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah,SH MH, Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudhigno,SH dan Kasi PB3R Fajri Aef Sanusi SH. 

Dalam pengembalian tersebut beragam jenis barang bukti diserahkan secara langsung kepada Perwakilan saksi korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bpk. Choirun Parapat melalui Kasi Pidum Kejari OKU Menjelaskan Pengembalian barang bukti sitaan kasus  Arisan Bodong ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.273/Pid.B/2023/PN.BTA yang telah berkekuatan hukum tetap, penyerahan dilakukan di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Baturaja Rabu (04/10/2023).

“Adapun item barang bukti yang telah dikembalikan kepada para korban arisan bodong tersebut berupa barang seperti Emas, Kendaraan Sepeda Motor, Barang Berharga hingga Uang Tunai dan untuk Barang bukti mobil Brio S warna kuning telah dikembalikan kepada PT.Mandiri Tunas Finance(MTP) melalui saksi Suzandri Bin Raden Sihamat,” Ujarnya.

Untuk barang bukti yang telah dieksekusi kepada perwakilan saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. 

Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang disepakati dari masing-masing korban. Pihak Kejaksaan tidak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.(*)