Kejari OKU Tetapkan Kadin Disperindag OKU Tersangka 

Berita, Hukum, Nasional, Oku, Sumsel1029 Dilihat
AK saat digiring tim Kejaksaan OKU menuju mobil tahanan

Laporan:Widori

Baturaja, sebimbing.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan tersangka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU yang juga mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) inisial AK, Kamis (4/7/2024). 

AK ditetapkan bersama satu bendaharanya saat di BPBD OKU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka no PRINT 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU. 

AK diketahui memakai pakaian batik corak motif warna dan satunya kemeja warna merah marone pantauan dilapangan hampir lima jam AK dan diperiksa disalah satu ruangan di kantor Kejaksaan Negeri OKU. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengungkapkan penetapan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten OKU tahun 2022.

Dikatakan Choirun setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, tim Jaksa penyidik pada Kejari OKU  perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT 01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tim penyidik telah menemukan 2 Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dan pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten OKU T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU. 

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah

Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU dan Inisial J yang merupakan Bendahara pada BPDB  OKU tahun 2022,”jelas Choirun. 

Dijelaskan Kajari OKU bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah OKU. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

“Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud,

ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024,”tegasnya.

Tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 JoPasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi,”tukasnya .