Komitmen Berantas Narkoba 8 Bandar Diciduk, Kapolres OKU: Masyarakat yang Beri Informasi Dihadiahi Motor

oleh -46 Dilihat
Pers Rilis penangkapan delapan Bandar Narkoba, AKBP Arif Harsono komitmen berantas bandar Narkoba

Baturaja,sebimbing.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dibawah pimpinan AKBP Arif Harsono berkomitmen memberantas para bandar Narkoba yang berada di wilayah hukum Polres OKU. 

Hal itu ditegaskan, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus penangkapan delapan bandar Narkoba yang beraksi di beberapa wilayah OKU, pada Senin (10/7/2023). 

AKBP Arif didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah bersama Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka mengungkapkan, pihaknya meminta peran serta masyarakat guna membasmi penyalahgunaan narkoba yang dirinya nilai sudah sangat meresahkan di bumi Sebimbing Sekundang. 

“Kami akan memberi benus bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait bandar narkoba. Bonus 10 juta rupiah jika ditemukan pada bandar itu barang bukti narkoba sebanyak 1 kg sabu nmax sepeda motor Nmex. Terus kalau ladang ganja Satu hektar Nmex. Kita berikan bonus masyarakat yang beri informasi, “kata AKBP Arif. 

Hal ini pihaknya lakukan sebagai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah sangat meresahkan, bahkan mengincar generasi penerus. 

” Ini bentuk keseriusan kami mengajak masyarakat bersama sama kita lawan kita perangi narkoba, ini untuk generasi kita. Untuk OKU kedepan,”tegas AKBP Arif. 

Diinformasikan, jajaran Satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka bersama Kanit unit 1 Ipda Fitrawadi serta Kanit 2 Ipda Hendrik Mulyadi beberapa hari terakhir melakukan penangkapan maraton terhadap bandar bandar narkoba. 

Dengan total dari delapan orang tersangka 122,15 gram narkoba jenis sabu. Kemudian 190 butir extasi bentuk telapak kaki, 171 paket ganja dengan berat bruto 106,48 gram.

Parahnya hasil pengakuan tersangka untuk kedelapan bandar itu sudah pernah melakukan kejahatan yang sama. 

Kedelapan tersangka diantaranya DO alias Eci dan rekanya berinisial A, kedua tersangka ditangkap di kontrakan daerah Bakung dari kedua tersangka disita dua bungkus pil exstasi atau inex dengan barang bukti 190 butir pil haram. 

Selanjutnya A alias Dukun ditangkap pada Minggu 2 Juli lalu di jalan lintas Baturaja Prabumulih , dari tangan tersangka pihaknya mengamankan satu bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 20,41 gram. 

Selanjutnya, Agus alias Cung-cung sudah ketiga kalinya ditangkap, dengan 2 bungkus sabu dengan berat 10,36 gram. 

HP alias YY sudah kedua kalinya. 

LA sudah kedua kalinya, ditangkap Jumaat lalu dirumah tersangka yang disita bb sabu 3,78 gram. Kemudian AT ditangkap Sabtu lalu di Sekar Kaya dari tangan tersangka disita 18 paket sabu  dengan berat bruto 9,92 gram yang berprofesi sebagai supir pengantar galon. 

Kemudian ES juga sudah kedua kalinya, ditangkap pada Rabu lalu dirumah tersangka di Desa Lubuk Rukam ditemukan 171 paket ganja dengan berat bruto 106,48 gram. 

“Kedelapan tersangka kita ancama dengan hukuman kurungan penjara rata rata 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Karena memang kedelapan bandar ini sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus yang sama, tukas Kapolres OKU. (Wid)

No More Posts Available.

No more pages to load.