Kompol Farida Larangan Orgen Tunggal Remix juga Berlaku di OKU

oleh -513 Dilihat
Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, SH saat terjun langsung mendengar keluhan masyarkat saat program Jumaat Curhat di Desa Tanjung Baru OKU

Baturaja,sebimbing.com – Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, SH menegaskan larangan orgen tunggal memutar Remix atau house musik juga berlaku di Kabupaten OKU. 

“Sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Remix house musik orgen tunggal dilarang. Ini juga berlaku di wilayah hukum Polres OKU, ” ucap Kompol Farida saat kegiatan Jum’at Curhat yang diadakan di Kantor Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab. Oku Jum’at (13/01/2023) sekitar pukul. 10.00 Wib.

Jawaban itu disampaikan Wakapolres saat penjabat kepala Desa Persiapan Kemilau Baru  Zainal Arifin, menanyakan larangan orgen tunggal dilarang memutar Musik Remix.

Dikatakan Waka Polres Oku Larangan Orgen Tunggal untuk tidak memutar Musik Remix/House Musik merupakan Larangan dari Kapolda Sumsel dikarenakan dapat terjadinya pesta Minuman keras yang berakhir mabuk-mabukan,Konsumsi Narkoba yang dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas.

Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur dalam rangka mensukseskan Program Quick Wins Presisi Polri untuk menyerap pengaduan maupun saran dan masukan terkait Kamtibmas.

Kegiatan Jum’at Curhat kali ini dihadiri oleh Waka Polres Oku Kompol Farida Aprillah, SH dengan didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Akp Ujang Abdul Aziz SE, Kbo Sat Binmas Polres OKU Iptu Nuzul Karyadi, Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid SH diwakili Waka Polsek Baturaja Timur Iptu Deddy Iskandar SE dan anggota lainya. 

Dalam kegiatan Jum’at curhat di Desa Tanjung Baru dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tanjung Baru sdr. Subri Bustan,SE bersama Penjabat Kepala Desa Persiapan Kemilau Baru Zainal Arifin,SIP, Sekdes Tanjung Baru Asmara Dewi, Tokoh Agama Desa Tanjung Baru Ustad Oktarizal, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Baru sdr. Mufli Tanjung, Tokoh Pemuda Desa Tanjung Baru Ardiansyah, Perangkat Desa Tanjung Baru dan Perwakilan Masyarakat Desa Tanjung Baru.

Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah SH pada kegiatan Jum’at Curhat menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Tanjung Baru yang mengikuti kegiatan ini atas ketidakhadiran Bapak Kapolres OKU Akbp Arif Harsono SH MH, dikarenakan adanya rangkaian kegiatan pisah sambut di Polres Pagar Alam.

Kami pihak Kepolisian khususnya Polres OKU memohan dan meminta dukungan atas kinerja kami dan mohon kiranya Toga,Tomas dan Toda serta masyarakat Desa Tanjung Baru dapat sama-sama menjaga situasi kamtibmas.

Kepada Kepala Desa Tanjung Baru kiranya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat nya agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mari kita laksanakan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negative, kami berharap kita dapat bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas.

Saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Jum’at curhat terdapat beberapa sesi tanya jawab yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun III Desa Tanjung Baru sdr. Asnawi dengan menanyakan terkait banyak nya antrian Minyak BBM di SPBU Air Karang sehingga mengganggu aktifitas masyarakat.

Dari pertanyaan itu Waka Polres Oku Kompol Farida Aprillah, SH, menyampaikan bahwa masalah adanya antrian BBM di SPBU kami dari Polres OKU telah melakukan upaya dengan telah menghimbau dan menertibkan masyarakat yang mengantri BBM sehingga tidak terjadi penumpukan yang membuat arus lalin menjadi macet sekalgus mengantisipasi laka lantas.

Setelah pelaksanaan Jum’at Curhat, Waka Polres Oku mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi, apabila memerlukan bantuan polisi dapat menghubungi Nomor 110 ataupun Whatsapp Bantuan Polisi.

“Kegiatan Jum’at Curhat adalah salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel, Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan keberadaan Polri secara langsung sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat,”pungkasnya.(dr) 

No More Posts Available.

No more pages to load.