Kontraktor Lokal Bersama Aspeknas Ngadu ke DPRD OKU, Terkait Lelang Proyek

Nasional, Oku, Sumsel129 Dilihat
Para kontraktor saat ngadu ke Anggota DPRD OKU terkait proses lelang LPSE OKU

Baturaja,sebimbing.com – Beberapa kontraktor lokal di Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluh terkait mekanisme lelang barang dan jasa yang diduga tidak transparan. 

Melihat hal itu, beberapa kontraktor lokal seperti Jamran Efendi ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) bersama kontraktor lain Aprizal mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), OKU pada Kamis (24/8/2023). 

Kedatangan sejumlah kontraktor lokal menuju ke ruang Fraksi PAN diterima oleh Ketua Fraksi PAN, Mirza Gumai SP didampingi anggota Fraksi PAN lainnya, Ledi Patra, Erlan Abidin dan sejumlah anggota DPRD OKU lainnya.

Salah satu pengusaha Kontraktor lokal di Kabupaten OKU, Aprizal mengatakan, pihaknya mewakilkan para kontraktor lokal yang ada di Kabupaten OKU resah dengan proses lelang LPSE OKU. 

“Kedatangan kami ke sini dalam rangka meminta fasilitasi kepada DPRD OKU melalui Fraksi PAN, kami merasa didiskriminasi, kami sejak awal proses lelang sudah mengikuti, namun di tahapan upload penawaran sejak 21 Agustus sampai hari ini masih tidak bisa dilakukan,” ungkap Aprizal.

Dikatakannya, pihaknya berkeyakinan server LPSE sudah dimainkan oleh pihak pihak yang berkepentingan.

“Banyak kontraktor dari luar bisa melakukan penawaran, ini aneh. Terbukti kontraktor dari luar tidak menyelesaikan pekerjaan ,contohnya pembangunan gedung MPP tidak selesai, sedangkan kami ini bekerja secara profesional dan mampu menyelesaikan pekerjaan secara baik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya dugaan monopoli terkait porses lelang tersebut pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPPU, terkait adanya dugaan pelanggaran proses lelang yang dinilai sudah dimonipoli. 

“Kami berkeyakinan bahwa lelang ini sudah diatur, dan terindikasi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan pasal 22 nomor 5 tahun 99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini kami tidak bisa uploud berkas. Kalau ini terbuka maka dari mana saja bisa masuk dan mengakses, dengan begitu penawaran bisa berjalan, dengan adanya lelang terbuka dalam sistem pengadaan barang dan jasa akan menguntungkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Masih kata Aprizal, hal seperti itu sebelumnya sudah pernah terjadi di Kabupaten OKU pada tahun 2009, dimana pihaknya merasa dirugikan atas proses lelang tersebut dan memberikan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (KPPU) dan hasil putusan dari KPPU, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana hakim KPPU memutuskan sebanyak 18 penyedia membayar denda sebesar 2,5 Milyar dan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender pada proses lelang sebelumnya dinyatakan batal.

“Hakim juga meminta kepada Bupati pada saat itu sebagai atasan langsung untuk memberhentikan pihak-pihak yang terkait proses lelang tersebut karena sudah melanggar aturan yang ada dan merugikan pihak kontraktor, dan hal ini jangan sampai kembali terulang di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Aspeknas Kabupaten OKU, Jamran Efendi mengungkapkan, dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya selaku kontraktor OKU mengharapkan dari Pemkab OKU agar memperhatikan kontraktor lokal agar tidak terjadi kekisruhan seperti ini. 

“Dengan lebih memprioritaskan dan memberdayakan pengusahan lokal tentunya akan membawa dampak yang labih baik di OKU,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD OKU, Mirza Gumai SP menyatakan bahwa dengan kedatangan masyarakat selaku para pengusaha lokal yang ada di Kabupaten OKU di Faraksi PAN yang meminta agar pihaknya memfasilitasi kekisruhan terkait proses lelang merupakan suatu kewajiban dan salah satu bagian dari tugas DPRD OKU dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.

“Hari ini kami kedatangan masyarakat pelaku usaha, mereka melaporkan ke DPRD OKU bahwa mereka mengikuti proses lelang yang ada di Kabupaten OKU namun, mereka merasa terzolimi karena mereka tidak bisa masuk dan gagal melakukan uploud penawaran pada sistem LPSE.

Dikatakananya hal ini menggambarkan adanya dugaan permainan dan pengondisian. “Untuk itu kami meminta agar proses lelang tersebut dilakukan secara terbuka dan bebas sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta turunannya. jika hal ini tidak segera diperbaiki kami akan membawa hal ini ke dalam forum yang lebih tinggi untuk memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)