Koordinator Pendamping Desa OKU Jadi LO Bakal Calon Perorangan DPD RI, Ini Jawaban Bawaslu OKU

oleh -638 Dilihat
IH yang saat ini menjabat koordinator tim ahli pendamping Desa se Ogan Komering Ulu (OKU)

Baturaja,sebimbing.com – Koordinator Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diketahui ‘nyambi’ menjadi seorang Liasison Officer (LO) (Penghubung red) salah satu Bakal Calon Perorangan DPD RI.

Hal itu diketahui setelah, IH selaku koordinator Pendamping Desa se Kabupaten OKU itu menghadiri rapat persiapan faktual minimal calon calon anggota DPD dalam pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU pada Jumat 10 Februari lalu.

IH saat dihubungi di kantor sekretariat tim pendamping kawasan jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh tidak menampik dirinya menjadi LO salah satu calon DPD RI. Namun, dirinya membantah terlibat politik praktis dan kepengurusan salah satu partai.

“Kalau pemawaham kami tentang politik praktis kita terlibat sebagai pengurus dan anggota partai politik. Tapi benar saya sebagai LO calon perorangan DPD RI,” Kata IH, Saat dikonfirmasi wartawan Rabu (15/2/2023).

IH juga menampik dirinya berpolitik mencarikan suara untuk pemilu mendatang.

“Sebenarnya saya ini sebagai LO dan bukan mencari suara untuk sang calon kami ini ditugas sebagai penghubung. Karena syarat sebagai calon DPD ada bukti dukungan dari pendukung nah kebetulan untuk OKU sudah ada pendukung data itu dikirim ke KPU OKU. Kita diminta memverifikasi data itu untuk memastikan kebenaranya, “katanya.

Saat ditanya apakah hal itu dibenarkan dalam aturan khususnya kaitan jabatan yang dirinya emban saat ini, apalagi pekerjaanya sebagai pendamping langsung berhubungan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah Desa bahkan menghadiri acara di KPU OKU.

“Kapasitas saya hadir di KPU sebagai LO, diundang untuk si calon anggota perorang DPD dan itu diluar tugas saya. Jadi tidak masalah selama tidak mengganggu tugas pokok dibolehkan. Tapi kalau ini sifatnya penghubung untuk verifikasi data untuk DPD RI saya tidak berhubungan dengan partai, “katanya.

Dirinya juga mengaku tidak akan melakukan kampanye untuk memilih sang calon dan digunakan sebagai alat politik.

“Saya tidak bertugas berkampanye untuk memilih sang calon,saya tidak termasuk politik praktis. Tidak ada hal yang dilakukan nantinya dan tidak berpengaruh dengan kinerja tidak ada tekanan nantinya kita pastikan, jika memang ini dinilai salah saya siap mundur jadi LO, “ujarnya menambahkan.

Sementara itu, ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dihubungi terkait hal ini memberikan penjelasan dan akan menyelidiki lebih lanjut.

“Jika memang terbukti terlibat politik praktis itu tidak dibenarkan kita akan kroscek dulu, “ucap Naning.

Terpisah Bawaslu OKU mengingatkan agar yang menjadi LO termasuk calon perseorangan agar memilih orang orang yang free tidak menjabat sebagai ASN atau sejenisnya apalagi sebagai pendamping Desa yang nota bene mereka difasilitasi negara.

“Ini bukan bukan soal bicara partai, tapi adanya memberikan dukungan calon perseorangan, itu dalam kami sudah tidak dibolehkan, beda lagi dengan partai. Jadi kalau ada indikasi silahkan lapor dan akan kita kaji saat ini belum bisa berandai andai, “tegas Yeyen Andrizal Kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu OKU.

Menyikapi hal itu Yeyen melihat dan mengembalikan dulu ke aturan pendamping desa apakah boleh menjadi seorang LO dari calon DPD.

” Kalau seperti kami penyelegara pemilu saja tidak boleh jangankan LO memberikan dukungan saja tidak boleh, “tegasnya.

Nah lebih dari itu jelas Yeyen erat kaitan pihaknya kembalikan ke aturan mereka apakah diaturan mereka itu diperbolehkan atau tidak. “Tapi kalau kita sekali lagi dari Bawaslu menghimbau untuk yang LO itu memang orang orang yang fre (bebas red) dan tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau ancaman tentu harus kita kaji lagi aturan mana yang ditabrak, “tukasnya.(dor)

No More Posts Available.

No more pages to load.