Langgar Disiflin Satu ASN OKU Dipecat Dua Ditunda Kenaikan Pangkat

Nasional, Oku, Sumsel175 Dilihat


Baturaja,sebimbing.com – Pemerintah Kabupaten OKU nampaknya benar-benar menerapkan kedisiflinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Berjuluk Sebimbing Sekundang itu.

Buktinya, satu orang ASN yang bertugas di Kantor Camat Lubukraja diberhentikan secara tidak hormat dan tidak diberi tunjangan apapun setelah keluar SK pemecatanya.

“Benar kita sudah memberhentikan satu ASN, tadi sudah kami panggil dan ASN tersebut tidak menerima tunjangan apapun, apalagi pansiaunya lantaran masih muda,”Ucap Kepala BKSDM OKU Mirdiali saat dijumpai diruang kerjanya,Jumat (3/7/2020).

Kepada portal ini Ameng sapaan akrab Mirdaili mengatakan jika ASN tersebut diberhentikan lantaran tidak disiflin kerja dan sering membolos.

ASN tersebut sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan yang bersangkutan dan malah semakin menjadi tidak masuk kerja,”Dengan alasan itulah kami atas intruksi Bupati dan Sekda untuk mengambill tindakan tegas,”jelas Ameng.

Selain memberhentikan saru ASN, Ameng juga menjelaskan ada dua ASN yang masih berdinas juga diberi sanki tegas berupa penundaan kenaikan pangkat.

Satu ASN menyalahi kewenangan kerja, satunya lagi lantaran terlibat Narkoba,”Untuk yang dua ini hanya kami beri sanksi penundaan kenaikan pangkat,”tutur Ameng.

Lebih jauh dijelaskan Ameng, penegakan disiflin seperti ini sudah lama dilaksanakan, ada beberapa ASN juga sudah diberi sanksi susai kesalahan apa yang diperbuatnya.

Untuk itu Ameng berharap seluruh ASN yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU agar menjalankan tugas sebagai abdi negara secara profesional dan meningkatkan kemampuan masing-masing. Jangan sampai membuat kesalahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri masing masing.(wdr)