Larangan Musik Remix di Orgen Tunggal Paling Banyak Ditanyakan Saat Jumat Curhat

Suasana kegiatan Jumat Curhat di desa Terusan

Baturaja, Sebimbing. Com – Kegiatan Jumat Curhat jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan terus digalakan. Bahkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono terjun langsung dan memerintahkan jajaranya untuk membagi tugas di setiap Polsek. 

Namun, ada yang menarik dari beberapa kegiatan diskusi dengan masyarakat,  pertanyaan terkait orgen tunggal jadi favorit paling banyak ditanyakan yang disampaikan warga di beberapa kesempatan Jumat Curhat dan diskusi lainya.

Warga mempertanyakan larangan orgen tunggal yang bagaiman dan jam operasional pelaksanaan orgen tunggal karena warga merasa ketakutan terkait larangan tersebut. 

Seperti Jumat Curhat di pusatkan di kantor Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur pada Jumat (24/2/2023), yang dipimpin Kabag Ops Kompol Liswan dihadiri Kepala Desa Terusan Tugino serta belasan masyarakat Desa Terusan. 

Salah satu disampaikan Nurbono,  mempertanyakan terkait orgen tunggal. 

“Kami ingin bertanya pak, terkait orgen tunggal itu larangannya maksutnya bagaimana kalau malam hari, “tegas Nurbono. Dan mengatakan karena Nurbono merasa pesan ini belum terlalu dipahami nya. 

Hal senada disampaikan salah satu Kades di OKU, Yanto Kades Tanjung Kemala saat ramah tamah dan tanya jawab dengan Kapolres OKU juga mempertanyakan larangan tersebut. 

Dirinya mengaku banyak ditanya oleh warganya, oleh sebab itu dirinya menanyakan terkait hal itu. 

“Banyak pesan dari warga saya, apa benar larangan orgen tunggal yang memutar house musik remix dilarang juga terkait jam malam apakah boleh oregn tunggal diadakan saat acara resepsi nikahan dan lainya, “ucapnya.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat ditanya oleh masyarakat di beberapa kesempatan menyatakan dengan tegas melarang pemutaran musik house remix di orgen tunggal. Dirinya memastikan akan membubarkan jika ada laporan pemutaran musik remix khususnya diacara resepsi pernikahan yang sering selama ini dilakukan warga. 

“Sesuai arahan dari Kapolda musik remix atau house musik pada orgen tunggal itu dilarang. Tapi kalau musik orgen tunggal nya silahkan saja tidak ada larangan, ” Tegas AKBP Arif. 

Arif juga menjelaskan mekanisme pelarangan musik remix di orgen tunggal yang tentu demi kebaikan bersama untuk menekan peredaran gelap narkoba dan keamanan. 

” Saya bukan melarang masyarakat untuk mengadakan orgen tugal pada saat melaksankan acara atau hajatan, akan tetapi kami menghimbau agar tidak memutar musik Remix atau Dj karna itu bisa memicu dan menjadi tempat masyarakat menyalahgunakan Narkoba. Kalau untuk malam juga silahkan tapi musiknya jangan house remix. Saya batasi sampai pukul 22.00 wib saja, “ujarnya.

Kenapa begitu jelas Arif, hal ini tidak lain agar masyarakat khususnya di perkotaan yang notabene padat penduduk bisa menikmati istirahatnya dengan baik. 

“Kalau sudah larut malam nanti ada yang laporan tentu kami akan bubarkan saya beri kebijakan sampai pukul sepuluh malam saja ya untuk orgen tunggalnua, ” tutur AKBP Arif. (Dor)