OKU,Sebimbing.com – Gerakan milenial yang tergabung dalam komunitas Netizen Anti Hoax (NET.AH!) Kabupaten OKU prihatin terhadap pengguna media sosial di OKU.
Direktur NET.AH! Syakirin Edo Lugan, saat ditanya wartawan menyatakan keprihatinannya atas banyaknya penyalahgunaan medsos oleh beberapa oknum, yang justru mengarah kepada kepada disinformasi hingga hate speech.
“Ini bagi kami selaku penggiat medsos yang mencari nafkah melalui saluran tersebut, merasa terganggu dan resah dengan oknum yang menyalahgunakan medsos ini sebagai wadah untuk menyampaikan hate speech dan disinformasi. Baik dalam hal menuju Pilkada yang sebentar lagi kita hadapi, atau disinformasi seputar pandemi covid dan lainnya,” urai Edo, kepada wartawan di Kantor Hukum Saiful Mizan SH, Selasa (03/11/2020).
Nah, kalau hal macam ini sampai kepada masyarakat yang awam, apalagi minim pengetahuan dan informasi dalam bermedsos, maka akan menimbulkan informasi yang sepotong-sepotong. Yang pada akhirnya menuju hoax dan menimbulkan keresahan.
“Maka dari itu kami berharap masyarakat OKU dapat santun dan bijak dalam bermedsos. Langkah ini juga sebagai upaya kami meliterisasi masyarakat agar mengerti dan tahu apa itu hoax,” jelas dia.
Di kesempatan itu, NET.AH! juga menunjuk kuasa hukum Saiful Mizan SH, untuk mensomasi beberapa akun dan grup-grup di medsos yang memang isinya dinilai dan diduga mengandung hujatan kebencian, berbohong dan lainnya. Yang sejatinya tidak etis disampaikan.
“Ya, benar, kawan-kawan milenial ini resah oleh beberapa akun dan oknum yang tidak bijak dalam penggunaannya (medsos), bahkan sudah mengarah pada hujatan. Oleh karenanya mereka mendeklarasikan perang terhadap hoax, berita bohong, ujaran kebencian dan hujatan di medsos ini,” tegas dia.
Menurut Saiful, akun-akun medsos yang mereka monitor itu sudah diinventarisir. Dan akun-akun itu, segera mereka somasi secara terbuka.
“Kami peringatkan untuk menghentikan hujatan-hujatan, ujaran kebencian dan hoax,” cetus dia.
Ada berapa akun berdasarkan pantauan sementara, menurut Saiful, ada 16 akun. Baik di Facebook maupun Instagram. Sebagian besar, akun itu muncul dari grup.
“Ya. Sebagian besar tersambung dalam dua grup medsos di facebook. Ada juga di instagram. Jumlah ini bisa bertambah,” bebernya.
Ditegaskan Saiful lagi, jika akun-akun tersebut tidak menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka dan atau menutup akun secara mandiri dalam waktu 2 x 24 jam, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum, sebagaimana saluran hukum yang ada.
“Negara dalam hal ini memang memberikan hak kebebasan berpendapat, tapi ingat ada batas-batasnya. Jangan kebablasan. Karena bisa jadi akan berujung pidana,” tandasnya.(wdr)