laporan:Widori
Baturaja,sebimbing.com – Penjabat Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada OKU mendatang wajib dilakukan, namun ,dirinya memastikan bukan hanya ASN yang dituntut netral, mulai tingkat bawah, RT,Rw perangkat desa,BPD, kades serta penyelenggara wajib netral dan mentaati peraturan perudang undagan yang berlaku.
Hal itu dirinya sampaikan usai menerima para pendemo yang mengatasnamakan masyarakat OKU,Pada Senin (19/8/2024) di depan Rumah Dinas Bupati.
Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana memastikan mendukung permintaan puluhan pendemo terkait netralitas ASN pada Pilkada mendatang.
“Kalau netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada, kami menegaskan asn dan juga perangkat penyelara pemilu mulai dari tingkat desa,kecamatan maupun kabupaten harus terus menjaga netralitas sehingga pemilu yang dihasilkan ini bisa menjadi aspirasi masyarakat,”kata Iqbal.
Namun, Iqbal juga meminta masyarakat untuk paham terkait aturan yang ada, dirinya meminta masyarakat juga mengawasi para pejabat dari tingakat bawah yang menerima anggaran negara untuk juga netral dan tidak berpihak pada salah satu calon sehingga pilkada OKU bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Tentunya bukan ASN saja yang menjaga netralitas tapi juga penyelenggara dari tingkat desa PPS,PPK, Kades, BPD termasuk dari tingkat kecamatan harus menjaga netralitas pilkada nanti,”tegas Iqbal yang saat ini baru menjabat Pj Bupati OKU.
Namun begitu, kata Iqbal sesuai dengan peraturan yang ada dan telah ditegaskan oleh Mendagri bahwa, ASN saat proses pilkada nanti masih bisa mengikuti kampanye dan mempunyai hak suara untuk memilih. Nah, oleh sebab itu diharapkan Iqbal masyarakat juga harus bisa memahami jika ada ASN yang ikut menghadiri kampanye memang diperbolehkan oleh aturan yang ada.
“Namun, dengan catatan sifatnya pasif tidak bereaksi tidak mendukung salah satu calon dan membawa peralatan kampanye. Tapi kalau hanya mengahadiri untuk mendegarkan visi dan misi calon itu maka diperbolehkan karena ASN juga punya hak memilih,”tukasnya.
Terpisah penggiat politik di OKU Yeyen Andrizal juga menyoroti dinamika pilkada di OKU saat ini, dirinya menilai dinamika pilkada di OKU mulai terlihat bergeliat dengan munculnya bakal calon kepala daerah yang memastikan siap maju pada pilkada mendatang.
Bahkan gaung netralitas terus disuarakan dari berbagai kalangan yang diharapkan bisa sesuai dengan yang diharapkan, bukan hanya kepentingan belaka.
Lebih dari itu dirinya menilai saat ini ada kecenderungan ditengah masyarakat bahwa netralitas itu hanya ASN,TNI dan Polri. Hal ini tentunya, bisa dipahami semua lapisan masyarakat sehingga bisa mengawasi dan membantu menyukseskan Pilkada di bumi berjuluk sebimbing sekundang.
“Dalam pemilu maupun pilkada didalam uu 7 tahun 2017 baik uu 10 2015 itu sudah jelas bahwa semua mulai dari perangkat desa RT/RW Kades ASN,TNI,POLRI tidak diperkenankan berperan aktif dalam pelaksana suksesi pilkada. Jelas diatur sanksi baik sanksi administrasi maupun pidana, masyarakat hendaknya sama sama mengawal,”jelasnya.
Dirinya juga meminta penyelenggara juga harus menjadi garda terdepan untuk netral pada Pilkada.”Itu jelas kalau penyelenggara baik bawaslu,kpu jajaran sampai ke pengawas tps, kpu sampai ke KPPS itu harus jelas netral. Kalau mereka saja tidak netral bagamana peserta atau masyarakat yang lain,”tutur Yeyen saat ditanya portal ini.
Dirinya juga menyoroti pemantau Pemilu yang bermunculan saat ini bukan hanya turut mengawasi atau memantau proses pilkada mendatang. Namun, lebih dari pada itu kata Yeyen, pemantau juga wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dan tidak berpihak pada salah satu calon kepala daerah.
“Dalam uu 10 tahun 2015 dijelaskan bahwa pemantau pemilu harus terakreditasi di KPU kabupaten kota, kalau memantau pilkada gubernur ya harus terdaftar di KPU provinsi kalau di pemantau pilkada kabupaten ya harus terakreditasi terdaftar di KPU kabupaten. Beda halnya pemilu akreditasinya cukup di Bawaslu,”tutupnya.