Baturaja, sebimbing.com – Walah, ini tak patut dicontoh para pengusaha yang berada di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pasalnya, salah satu kendaraan angkutan barang yang terjaring razia operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan roda empat milik salah satu toko Sumatera di kota Baturaja kedapatan diduga menunggak pajak kendaraan serta parahnya lagi diduga plat kendaraan yang sudah tidak sesuai dibiarkan begitu saja.
Hal itu diketahui saat UPTB Samsat OKU 1 bersama Satlantas polres OKU dan Jasa Raharja menggelar operasi kepatuhan kendaraan roda 2 dan roda 4 pada Senin (5/6/2023) dikawasan jalan depan Rumah Dinas Bupati.
Mobil box bernopol BG 4234 LF saat diberhentikan diketahui nunggak pajak dan plat kendaraan sudah tidak sesuai alias diperbaarui. Diakui sopir yang membawa kendaraan itu jika kendaraan yang ia kemudikan merupakan angkutan milik toko gudang Sumatera.
“Platnya dari 2020 tidak pernah dibayar , platnya sudah tidak sesuai seharusnya diperbaharui tidak ada lagi plat dengan seri angka seperti itu, ” ucap Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark, saat melakukan himbauan terhadap sopir.
Dirinya, meminta kepada sang sopir untuk menyampaikan, hal ini kepada pemilik kendaraan.
“Sampaikan ke Tokobatay gudang Sumatera tolong platnya diperbaharui, sekarang kan ada pemutihan manfaatkan itu, jangan sampai kami mendatangi, ” tegas Humaniora.
Dikatakan Humaniora pemeriksaan tanda lunas PKB kendaraan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Kabupaten OKU sudah taat pajak. Bagi yang kedapatan belum melunasi tunggakan pajak kendaraan maka akan dilakukan pendataan.
“Kegiatan hari ini adalah mendata kendaraan yang melintas yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Selain itu kita juga himbau kepada pemilik untuk melunasi pajak kendaraanya. Kegiatan ini akan berlanqgsung selama 3 hari,” ucap Humaniora.
Humaniora atau akrab disapa Belly menyebut kegiatan tersebut juga sebagai sosialisasi bahwa gubernur Sumsel H Herman deru telah membuat program pemutihan pajak kendaraan yang telah di berlakukan sejak 1 April 2023 lalu.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen baik yang di berikan gubernur Sumsel H Herman deru itu.“Sejak 1 April lalu sudah diberlakukan pemutihan pajak dan berakhir dibulan 23 Desember mendatang. Masih lama, maka manfaatkan lah momentum ini,” lanjutnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan pada saat operasi tersebut jelas Belly, kedepan pihaknya akan melakukan penagihan pajak secara door to door (mendatangi kerumah ) mendatangi kerumah penunggak pajak. Kedepan nya juga jika sudah dilakukan sosialisasi, masyarakat tidak lagi kaget dengan penerapan pasal 74 undang – undang nomor 22 tahun 2009.
“Kita beri tenggang waktu 1 bulan, jika tidak segera di lunasi, kita akan mendatangi rumah para penunggak yang telah terdata untuk menagih tunggakan pajak nya,” jelasnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan terpantau masih banyak kendaraan yang mati pajak, serta menggunakan plat nomor luar daerah bahkan luar pulau.“Banyak juga kendaraan dari luar pulau seperti Jakarta dan daerah lain. Tadi kita himbau untuk segera melakukan balik nama kendaraannya,” terangnya.
Dari penuturan Belly juga bahwa berbagai macam alasan di sampaikan para pemilik kendaraan saat diberhentikan petugas.
“Alasannya kebanyakan mereka kesulitan melakukan BBN di daerah asal kendaraan,” pungkasnya. (Dr)