Pelaku Penganiayaan Sujud Syukur dan Peluk Choirun Parapat Saat Kasusnya Diselesaikan Restorative Justice oleh Kejari OKU

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH saat usai berpelukan dengan pelaku penganiayaan yang diselesaikan RJ oleh Kejari OKU

BATURAJA,SEBIMBING.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Oku) melakukan penyelesaian kasus dengan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penutupan perkara  terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan masih satu keluarga adik kakak sepupu. Kasus ini disambut oleh pelaku dengan sujud syukur dan memeluk Kepala Kejaksaan OKU Choirun Parapat.

Chairul zainal sujud syukur setelah kasus penganianyaanya terhadap Nanang Irama tidak lain sepupunya sendiri warga kecamatan Peninjauan,diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Oku).

RJ yang dipimpin langsung Kajari OKU Choirun Parapat SH MH bersama Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH dilakukan di ruang aula Kantor Kejari OKU pada Rabu (27/9/2023).

Diketahui kasus yang terjadi pada 23 Februari lalu itu bermula ,ketika adanya perselisihan terkait bagi hasil panen kebun karet antara kedua belah pihak, Hairul yang tersulut emosi saat bertemu dengan korban naik pitam setelah korban sulit ditemui oleh pelaku guna penyelesaian bagi hasil kebun karet mereka.

Tak berfikir panjang pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong. Hingga akhirnya pelaku melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat.

Kejaksaan Negeri OKU sedikitnya butuh waktu tujuh bulan untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak hingga tidak sampai ke peradilan.

Pelaku dan korban sepakat berdamai setelah beberapa syarat Restorative Justice terpenuhi termasuk meminta bantuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat tempat kedua belah pihak berada.

“Sangat bersuykur saya sebagai masyarakat awam ini banyak terbantu dan dibantu oleh Kejari OKU. Dan sangat berterima kasih,kami yang tidak tau hukum bisa menjadi pembelajaran kami. Jadi kepada bapak kajari OKU, bapak Kasi Pidum dan Penyidik saya ucapkan terima kasih syukur alhamdulilah. Tak lupa juga saya terima kasih kepada korban keluarga saya sendiri terima kasih,”ucap Chairul usai diberikanya surat RJ atau Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) di kantor Kajari OKU.

Sementara Nanang Irama korban mengaku jika memang pelaku merupakan keluarga nya , dengan adanya bantuan perdamaian ini diungkapkanya dirinya merasa lega dan kasusu ini bisa diselesaikan dengan baik baik.

”Yang jelas ini sudah damai sudah selesai, ya memang pelaku kaka keluarga kami, ujung ujungnya masih balik ke keluarga. Jadi dengan adanya perdamaian kami sangat menyabmbut baik yang dilakukan Kejari OKU,”tuturnya.

Sementara itu Kajari Oku Choirun Parapat menjelaskan semenjak ahri ini klear tidak dilanjutkan ke pengadilan karena memang prinsifnya RJ itu adalah penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan.

 Ada beberapa syarat dan kriteria kasus yang diselesaikan secara restorative justice diantaranya kasus tersebut harus ada kesepakatan anatara kedua belah pihak yang berselisih dan pihaknya hanya mengusulkan agar bisa diselesaiakn dengan baik. Selain itu tuntutanya pelaku belum pernah dipidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.

“Harapan kita ini menjadi hal yang positif, dan bagi kedua belah pihak khsusunya dan masyarakat umumnya sebagai pengingat setiap permaslahan harus dihadapi dengan hati dingin jangan jadi pertengkaran dan harus menahan emosi,”pesan Choirun Parapat.

Diharapkan dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat bisa menyadari tidak semua kasus harus berakhir di meja pengadilan, oleh sebab itu program RJ ini bisa menjadi pembelajaran bersama.(wid)