OKU,Sebimbing.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan pada tanggal 5 November 2020 telah menerbitkan izin lingkungan Rencana Pengembangan Jalur Pipa Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Sepanjang 50.048 di Kecamatan Baturaja Timur, Lubuk Batang, Peninjauan, Lubuk Raja dan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Izin lingkungan pembangunan Jaringan Gas (Jargas) tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Nomor : 503/02/KPTS/XXXII/2020 Tentang Izin Lingkungan Rencana Pengembanan Jalur Pipa Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Sepanjang 50.048 di Kecamatan Baturaja Timur, Lubuk Batang, Peninjauan, Lubuk Raja dan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penerbitan izin lingkungan pengembangan jargas tersebut diketahui setelah diterbitkannya Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660/480/XXV.1/2020 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro, S.KM tersebut dijelaskan bahwa surat penerbitan pengumuman izin lingkungan tersebut dalam rangka mener
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Direktorat jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pemrakarsa Rencana Kegiatan Perubahan Jalur Pipa Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Telah Mimiliki Izin Lingkungan Hidup tanggal 5 November 2020,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa dalam hal terjadi keberatan atas penerbitan izin lingkungan tersebut, masyarakat dapat mengajukan gugatan atas izin tersebut.
“Selanjutnya dalam hal terjadi keberatan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan izin lingkungan tersebut,” bunyi akhir pengumuman itu. (Adv)