Penerapan PPKM di OKU Tempat Hiburan Karaoke Wajib Ditutup Sementara Kafe Dibatasi Jam Operasionalnya

Kadin Pariwisata OKU Topan Indra

Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) OKU menutup sementara operasional tempat hiburan karoke yang ada di bumi sebimbing sekundang. Hal ini dikatakan Kepala Disparbud OKU Drs H Topan Indra Fauzi MM Mpd saat di bincangi di ruang kerjanya.


Penutupan sementara operasional tempat hiburan karaoke ini menurut dia sesuai dengan surat edaran Disparbud Nomor : 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan/karaoke tertanggal 13 juli 2021.


“Akan kita berlakukan sejak 17 Juli  hingga 23 Juli 2021 mendatang.” ucap Topan.


Dikatakan nya Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindak lanjuti Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran covid 19. 


“Selain itu berdasarkan hasil rapat dengan Bupati OKU serta Frokopimda beberapa waktu lalu serta masih adanya kasus terkonfirmasi covid 19, makanya kita keluarkan surat Edaran ini,” lanjutnya.


Sementara itu, tambah Topan, Untuk Caffe dan Resto Pemkab OKU hanya diberlakukan pembatasan jam operasional. Hal ini dikatakan Topan sesuai dengan surat edaran Disparbud nomor : 357/SE/XXXVI/2021 tentang pembatasan jam operasional usaha caffe/resto. “Untuk Caffe dan Resto jam operasionalnya kita batasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 wib,” tegasnya.


Topan juga menghimbau kepada Caffe dan Resto selama beroperasional wajib mentaati aturan jam operasional serta mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M yakni Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan pengunjung agar selalu mentaati prokes.


“Kami minta Kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati surat edaran ini, dan kami harap untuk maklum terutama untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini masih kita tutup sementara, apa bila tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(dr)