Pesta Pernikahan Dibolehkan Pemkab OKU

Covid 19, Edukasi, Oku, Sumsel208 Dilihat

Baturaja,sebimbing.com – Seandainya ada warga yang hendak menggelar pesta pernikahan atau kegiatan lainya, patut bersyukur. Pasalanya,Pemerintah Kabupaten OKU mengizinkan warga yang hendak menggelar pesta pernikahan.

“Ya dibolehkan pesta pernikahan dengan syarat harus ada ijin dari pihak kepolisian juga kegiatan di fasilitas umum, Mall juga boleh buka dengan catatan semuanya harus menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,”jelas Sekda OKU Achmad Tarmizi, pada Senin (22/6/2020).

Pembolehan itu sendiri diakui sekda atas dasar OKU kembali daerah zona hijau pandemi corona. Dimana semua pasien yang positif dinyatakan sembuh total dari penyakit corona.

Penetapan zona hijau sendiri terhitung sejak minggu kemarin yang ditetapkan langsung Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumsel, setelah satu pasien terakhir yang menjalani test swab dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang kerumahnya.

“Selama lebih kurang empat bulan ini yang positif mencapai 40 orang, semuanya sembuh setelah menjalani perawatan di tiga rumah sakit serta perawatan mandiri termasuk perawatan di Palembang. Saat ini kita zona hijau,”ucap Tarmizi.

Dengan penerapan zona hijau itu artinya Kabupaten berjuluk Sebimbing Sekundang akan menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru. Namun, sekda mengatakan saat penerapan new normal pihaknya melakukan bertahap dengan tetap memberikan edukasi ke warga untuk menjalankan protokol kesehatan agar tidak ada penambahan kasus baru.

Sekda juga menegaskan, Pemda OKU melalui dinas terkait tetap akan fokus mencegah pandemi ini dengan terus memberikan edukasi dan tetap melakukan traking kontak termasuk wacana rapid tes masal.

“Kita menerapkan new normal tidak seperti daerah lain, Pak Bupati juga ingin warga sadar sendiri dengan terus memberi edukasi secara bertahap. Semoga OKU terbebas dari penyakit corona,”tukasnya.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Arif Ritonga menegaskan pihaknya sendiri pada dasarnya mengikuti petunjuk pemkab OKU termasuk penerapan New Normal.

“Ya kalau pemkab membolehkan tidak apa apa, termasuk kafe, pasar, mall serta lainya karena ekonomi juga harus jalan,”kata Arif saat ditanya belum lama ini.(wrd)