Baturaja,Sebimbing.com – Mengaku karena tergiur kecantikan dan kemolekan tubuh S (16) membuat BI (35) warga kecamatan pengandonan kalap mata. Pria yang berprofesi sebagai tukang Ojek Kayu ini nekat menggagahi remaja itu yang tak lain anak tirinya sendiri.
Bahkan BI sudah menggagahi S lebih dari 10 kali hingga hamil. Akibat perbuatannya BI kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres OKU.Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH didampingi Kanit PPA polres OKU IPDA Bustami dalam press rilisnya mengatakan.
Aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu, namun baru ketahuan saat Korban hamil.Dikatakan Syafaruddin setiap melakukan aksi bejatnya BI selalu mengancam S agar mau menuruti nafsu setannya. Saat melakukan aksi pertamanya tersangka membelikan korban HP dan memberikan uang agar tidak bercerita ke orang lain.Sukses dengan aksi pertamanya membuat tersangka ketagihan hingga menggagahi korban berulang kali.
“Setiap beraksi tersangka yang selalu melucuti pakaian korban saat rumah dalam keadaan sepi sementara sang istri (ibu kandung korban) sedang pergi ke kebun,” tuturnya.Sementara itu Kanit PPA Polres OKU IPDA Bustami menambahkan puncaknya pada April lalu Korban kembali menyetubuhi korban yang dalam keadaan hamil. Saat itu Korban “Perbuatan tersangka ini terungkap karena korban hamil, kemudian korban didampingi keluarganya melaporkan tersangka ke Polres OKU,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur dan pakaian dalam milik korban. Kemudian polisi juga mengamankan baju dan celana training tersangka saat terakhir kali melakukan aksinya.
Disinggung kondisi korban saat ini, diungkapkan Bustami hasil visum dan pemeriksaan kondisi korban saat ini tengaj hamil 19 minggu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 atas penetapan perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena tersangka BI ini masih ada hubungan keluarga makan akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tegasnya.
Sementara itu tersangka BI mengaku nekat merudakpaksa S karena tergiur kecantikan anak tirinya yang sudah tinggal bersamanya sejak berusia 4 tahun.
“Ser karne cinde (Suka karna cantik red),” akunya. Diakui BI, ia melancarkan perbuatannya saat istrinya (ibu kandung korban) yang dinikainya sejak tahun 2010 lalu pergi kekebun. “Pertama kali saya melakukannya bulan Februari tahun 2021, sudah itu korban saya belikan HP serta uang jajan, dan terakhir bulan april kemarin saat itu sedang hamil,” tuturnya.
Disinggung apakah istrinya tidak melayaninya kebutuhan biologisnya lagi sehingga nekat menggahi anak tirinya. BI menyangkal menurutnya istrinya masih melayani kebutuhan biologisnya. “Istrinsaya masih melayani,” tukasnya.(wdr)