
Baturaja,sebimbing.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan S (39) yang beralamat desa Bukuraharjo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka pengerusakan Fasilitas Umum (Fasum) serta diduga sebagai provokator aksi unjuk rasa ricuh pada 1 September lalu didepan kantor DPRD OKU.
Hal itu diungkapkan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres bersama Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Kabag Ops AKP Saharuddin, Kasat Intel Aiptu M Soleh saat pers rilis di Mapolres OKU pada Selasa (9/9/2025).
AKBP Endro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam oleh unit Gakkum Polres OKU termasuk banyaknya bukti vidio yang beredar di media sosial pasca kejadian, pihaknya mengamankan S di Kecamatan Lubuk Raja.
“Dari hasil analisa terhadap banyaknya vidio yang muncul , kami telah mengamankan satu orang dari hasil pemeriksaan olah TKP penguatan alat bukti satu orang tersangka S (39) wiraswasta alamat warga desa Bukuraharjo kecamatan sekampung udik kabupaten Lampung Timur. Yang bersangkutan secara jelas terlihat dari berbagai macam vidio yang muncul adalah merupakan pelaku bersama 4 orang lainya, yang saat ini masih dalam pengejaran merupakan aktor dari pada kerusakan beberapa fasilitas umum yang berada disekitar kantor DPRD OKU kemudian memecah pot-pot besar sehingga digunakan oleh masyarakat yang lain untuk melakukan aksi pelemparan dari luar pagar ke dalam kantor,”terang AKBP Endro.