Pria di Desa Raksa Jiwa Nekat Siram Istri Siri Dengan Air Panas Saat Tidur Pulas

oleh -104 Dilihat
tersangka penyiram air panas saat diamankan di unit PPA Polres OKU


Baturaja,sebimbing.com – Lantaran mengaku sering diajak pisah oleh istri sirihnya Tasrik (46) warga desa Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tega menyiram istirnya dengan air panas mendidih saat korban tidur pulas dikamarnya. Akibatnya korban yang berinisil ES (37) mengalami luka melupuh disekujur tubuhnya.


Kasat Reksrim Polres OKU, AKP Priyatno SH SIK, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa 20 Juli kemarin sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku yang sebagai istri siri korban diancam penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 354 ayat 1 subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 351 ayat 1 dan 2. Sempat kabur beberapa hari setelah akhirnya ditangkapĀ  unit PPA yang dipimpin Ipda Wahyudin SH MSi bersama Kapolsek Semidang Aji pada Rabu (27/7/202) di tempat persembunyiannya.

Dari hasil penyelidkan urai AKP Priyatno korban dan tersangka merupakan pasangan suami istriĀ  nikah sirih sejak tahun 2004 saat itu pada Selasa tanggal 20 juli 2021 sekira jam 22.00 wib antara korban dan tersangka sering cekcok masalah rumah tangga.


Lantaran kesal pelaku timbul niat jahat untuk melukai korban.Saat itu sekitar pukul 23.00 wib korban tidur dikamarnya lalu sekitar pukul 00.30 Wib saat korban sedang tidur di kamar bersama saksi, pelaku datang ke kamar tempat korban sedang tidur pelaku langsung menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapan terlebih dahulu ke arah wajah dan tubuh korban.


“Mereka ini sering ribut kemudian puncaknya melakukan penganiayaan berat. Usai melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di wajah di sekujur tubuh”jelas Akp Priyatno, Rabu (28/7/2021).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ember, panci serta beberpa helai pakaian korbn dan pelaku.
“Korban dinacam hukuman 8 tahun penjara, lantaran bukan suami istri sah korban diancam penganiayaan berat. Saat ini anggota terus mendalami motifnya,”tukas Akp Priyatno.(dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.