Baturaja,sebimbing.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan keputusan DPRD OKU Nomor 1 tahun 2022 tentang usulan pemberhentian Drs Johan Anuar SH MM sebagai Wakil Bupati OKU Periode 2021-2024, Keputusan tersebut disahkan setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD OKU yang hadir pada Rapat Paripurna Ke-1 masa persidangan ke-2 dalam rangka penetapan usulan pemberhentian Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar SH MM yang berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia, Kamis malam (20/1/22).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto SH didampingi Ketua DPRD OKU Ir. H Marjito Bachri ST. bersama Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha SH dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra MH serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.Dikatakan Yoni Risdianto, SH., sesuai Keputusan Mentri Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 161.16-363 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Kemendagri Nomor 131.16-254 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sumatera Selatan.
Dilanjutkan oleh Yoni, bahwa pasca meninggalnya Bupati OKU terpilih Drs. H. Kuryana Azis pada 8 Maret 2021 lalu, pada tanggal 10 Januari 2022 yang lalu bumi Sebimbing Sekundang berduka atas wafatnya Wakil Bupati OKU terpilih Drs. Johan Anuar, SH., MM., di Palembang.
“Kami telah menerima kutipan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Nomor 1601-KM 18012022-0015 tanggal 18 Januari 2022 yang merupakan salah satu persyaratan yang dilampirkan dalam risalah rapat untuk proses usul pemberhentian,” ucap Yoni Risdianto SH saat memimpin rapat Paripurna yang ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD OKU terkait usulan pemberhentian Drs Johan Anuar.
Menurut Yoni, berpedoman pada pasal 78 ayat (1) huruf (A) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia.
“Dan pada pasal 79 ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagi wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapannya,” urai Yoni membacakan dasar penetapan usulan pemberhentian Johan Anuar.
Sementara itu Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas nama jajaran pemerintah Kabupaten OKU dan pihak Keluarga almarhum Johan Anuar atas semua kekhilafan almarhum selama menjalankan tugassebagai Wakil Bupati OKU.
“Suasana duka yang begitu mendalam masih terasa di seluruh wilayah bumi sebimbing sekundang, atas wafatnya, setelah setahun yang lalu bapak kita, orang tua kita, pemimpin kita, bupati oku periode 2016-2021 dan periode 2021-2024, bapak Drs. H. Kuryana Azis, pada tanggal 8 Maret 2021 yang lalu. dan saat ini, kita kembali berduka, pada tanggal 10 Januari 2022 beberapa hari yang lalu, kita kehilangan, pimpinan kita, tokoh daerah, penyemangat kita, yakni wakil bupati oku periode 2021-2024, bapak Drs Johan Anuar SH MM, beliau wafat menghadap illahi rabbi, Allah SWT, sesuai qudrat dan iradat yang ditetapkan-nya,” ucap Plh Bupati OKU.
Menurut Edwar Candra pada prinsipnya mendukung keputusan penetapan usulan pemberhentian Drs. Johan Anuar, SH., MM., selaku Wakil Bupati OKU karena telah sesuai mekanisme yang ada.
“Kami pada prinsipnya mendukung keputusan penetapan ini, karena pemberhentian ini memang harus ditetapkan melalui sidang DPRD sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk proses pemerintahan berikutnya,” ujar Plh Bupati OKU.Acara tersebut dihadiri seluruh kepala SKPD, camat dan asiaten di lingkungan Pemkab OKU dengan tetap menerapkan protokol kesehatan OKU.(dr)